Dilaporkan ke Komnas HAM, KPK: Kami tidak paham!
Alinea.id Jenis Media: News
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal laporan oleh keluarga Lukas Enembe kepada Komnas HAM. Pengaduan tersebut terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan KPK atas penahanan Gubernur Papua nonaktif tersebut.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengaku, tak paham pelanggaran HAM yang dimaksud pihak keluarga dan pengacara Lukas Enembe.
"Kami tidak paham apa yang disampaikan oleh pihak keluarga dan penasehat hukumnya terkait hal dimaksud, melanggar HAM nya di mana. Justru kami mengunjung tinggi HAM, menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, hak-hak dari tersangka," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1).
Ali menegaskan, seluruh proses penyelesaian perkara yang ditangani dipastikan sudah menaati prosedur dan ketentuan hukum. Hal ini termasuk pemenuhan hak-hak tersangka dalam proses penyidikan perkara.
"Hak kesehatannya kami penuhi, bahkan dalam proses riksa (pemeriksaan) pun tidak pernah kami paksa sekalipun kami memiliki dokumen stand to trial. Artinya, bisa dilakukan pemeriksaan sampai ke persidangan," ujar dia.
Dalam pelaporan tersebut, pihak keluarga mengklaim Lukas Enembe tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai selama upaya penangkapan dan penahanan yang dilakukan KPK.
Ali menyebut, pelayanan kesehatan diberikan berdasarkan rekomendasi tim medis. Selain itu, KPK juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas setibanya di Jakarta usai ditangkap di Papua.
"Makanya ketika sampai di Jakarta, kami lakukan pemeriksaan ke RSPAD. Kami berikan pelayanan, perawatan, sewajarnya sebagaimana KPK memperlakukan tersangka lainnya. Hak-haknya sudah kami penuhi semua," tutur Ali.
Sentimen: negatif (79%)