Sentimen
Negatif (99%)
21 Jan 2023 : 00.22
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangki, Taman Sari, Mangga Besar

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
AKBP Rohman Yonky Dilatha

AKBP Rohman Yonky Dilatha

Pemuda Jakbar Dikeroyok Usai Boking PSK Online, Korbannya Lapor Polisi

21 Jan 2023 : 00.22 Views 2

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Pemuda Jakbar Dikeroyok Usai Boking PSK Online, Korbannya Lapor Polisi

INDOZONE.ID - Ada-ada saja tingkah pemuda hidung belang berinisial AO (22). Dia mem-boking wanita PSK hingga berujung dikeroyok oleh rekan-rekan wanita tersebut. Merasa dirugikan, AO melaporkan kasus ini ke polisi.

Peristiwa itu sendiri terjadi di sebuah rumah di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (17/1/2023), sekira pukul 02.00 WIB. Korban saat itu memboking PSK melalui aplikasi MiChat.

Korban dengan PSK sepakat dengan harga Rp350 ribu untuk dua kali berhubungan. Akan tetapi, pada pelaksanaanya, korban hanya dilayani satu kali dan korban meminta uang dikembalikan karena merasa tidak sesuai perjanjian.

Ilustrasi kekerasan (FREEPIK)

Baca Juga: Kasus Pemerkosaan Pegawai Kemenkop Dibuka Lagi, Kabareskrim: Untuk Keadilan Masyarakat

"Saat korban keluar dari lokasi, kemudian dihampiri oleh teman wanita tersebut yang berjumlah tujuh orang dan langsung memukuli korban," kata Kapolsek Metro Taman Sari AKBP Rohman Yonky Dilatha, dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (20/1/2023).

Merasa dirugikan karena dianiaya, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Polisi merespons cepat dengan menangkap para pelaku penganiayaan.

"Pelaku berjumlah tujuh orang, berhasil kami amankan di sekitar Jalan Mangga Besar Raya, Kelurahan Tangki, Taman Sari, Jakarta Barat," beber Rohman.

Tak disangka, ketujuh tersangka tersebut masih berumur sangat muda. Mereka antara lain berinisial AR (17), RM (17), MR (19), DAC (18), FDS (16), F (16) dan RF (14).

"Para pelaku mengakui telah melakukan pengeroyokan terhadap korban," paparnya.

Baca Juga: Viral Pemobil Berpelat RFS Todong Pistol di Tol, Polisi: Itu Pelat Asli, tapi …

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP. Para tersangka terancam hukuman penjara hingga lima tahun lebih.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.9%)