Sentimen
Negatif (100%)
21 Jan 2023 : 00.17
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Soal Tuntutan terhadap Sambo, Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Independen

21 Jan 2023 : 00.17 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Soal Tuntutan terhadap Sambo, Mahfud MD Pastikan Kejaksaan Independen

JawaPos.com – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan kejaksaan tidak terpengaruh gerakan-gerakan bawah tanah terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) dengan terdakwa Ferdy Sambo.

“Saya pastikan kejaksaan independen, tidak akan terpengaruh dengan gerakan-gerakan bawah tanah itu,” kata Mahfud kepada wartawan di lingkungan Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (19/1).

Menurut Mahfud, ada yang bergerilya ingin Sambo dibebaskan, ada pula yang ingin Sambo dihukum, tapi pihaknya bisa mengamankan hal tersebut dengan menjamin independensi kejaksaan.

“Ada yang bilang soal brigjen mendekati A dan B, brigjennya siapa saya suruh sebut ke saya, nanti saya punya mayjen banyak kok. Kalau Anda punya mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya letjen. Jadi pokoknya independen saja,” ujar Mahfud menambahkan.

Mahfud juga mengonfirmasi bahwa sudah ada upaya untuk mengingatkan majelis hakim maupun kejaksaan, agar menjaga independensi dalam penanganan kasus tersebut.

Pasalnya kasus yang melibatkan Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu, disebut Mahfud MD membuat banyak orang sangat tertarik.

Mahfud MD juga menanggapi kekecewaan publik terkait tuntutan bagi terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E yang sudah menjadi justice collaborator (JC) lebih tinggi dibandingkan tuntutan terhadap terdakwa lainnya istri Sambo, Putri Chandrawati.

“Silakan saja, nanti kan masih ada pleidoi, ada putusan majelis. Saya melihat kalau Kejagung sudah independen, dan akan kami kawal terus,” imbuh Mahfud MD.

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Sambo dengan hukuman pidana seumur hidup atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Sedangkan, Bharada E dituntut JPU dengan hukuman pidana 12 tahun penjara, dan Putri Chandrawati hukuman pidana 8 tahun penjara. Sementara itu dua terdakwa lainnya Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sentimen: negatif (100%)