Sentimen
21 Jan 2023 : 00.08
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
KPK Sita Rp8,6 Miliar dari Kasus Gratifikasi Eks Bupati Langkat Terbit Perangin Angin
21 Jan 2023 : 00.08
Views 1
Medcom.id Jenis Media: News
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Rp8,6 miliar dari tersangka sekaligus mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Penyitaan fulus tersebut terkait dengan pengusutan kasus gratifikasi.
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 Miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Januari 2023.
Uang itu disita dari rekening bank Terbit. Namun, KPK belum membeberkan lengkap mengenai asal usul uang tersebut.
KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka setelah sebelumnya terjerat kasus suap pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Terbit telah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus suap. Dia terbukti menerima suap dari sejumlah proyek.
Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Hak politik Terbit juga dicabut selama lima tahun setelah ia menjalani pidana pokok.
"Tim penyidik melakukan penyitaan uang sejumlah Rp8,6 Miliar sebagai barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 20 Januari 2023.
Uang itu disita dari rekening bank Terbit. Namun, KPK belum membeberkan lengkap mengenai asal usul uang tersebut.
-?
- - - -KPK kembali menetapkan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka setelah sebelumnya terjerat kasus suap pengerjaan proyek di Kabupaten Langkat. Ia kali ini ditetapkan sebagai tersangka kasus penerimaan gratifikasi.
Terbit telah divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait kasus suap. Dia terbukti menerima suap dari sejumlah proyek.
Dia juga dihukum membayar denda Rp300 juta subsider lima bulan kurungan. Hak politik Terbit juga dicabut selama lima tahun setelah ia menjalani pidana pokok.
(LDS)
Sentimen: negatif (99.2%)