Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Lombok
Viral Live TikTok Nenek Mandi Lumpur, Polisi Wanti-wanti Content Creator ‘Ngemis Online’ ini Bisa Dipidana
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Polisi memanggil beberapa content creator untuk diberikan edukasi usai marak fenomena live TikTok ‘ngemis online’ dengan menampilkan orang tua atau nenek mandi lumpur demi dapat gift dari penonton.
Edukasi bagi para content creator ini dilakukan polisi agar fenomena live TikTok nenek mandi lumpur sampai menggigil kedinginan hanya demi gift dari penonton alias ngemis online ini tidak terulang lagi.
Polisi menegaskan, live TikTok ngemis online dengan mengajak nenek mandi lumpur sampai menggigil demi dapat hadiah gift dari penontonnya bisa dikategorikan tindakan melanggar hukum pidana.
Namun polisi menyatakan pula, live TikTok dengan menampilkan seseorang melakukan hal-hal tertentu untuk menarik perhatian penonton agar memberi gift juga dapat dinyatakan bebas unsur pidana.
Baca Juga: Polisi Investigasi Pasutri Pemilik Akun TikTok dan Nenek Pemeran Live Mandi Lumpur Demi Dapat Gift Penonton
Maka dari itu, polisi mewanti-wanti agar seorang content creator perlu lebih bijak dalam membuat konten di media sosial (medsos) termasuk live TikTok.
Hal tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.
"Kami melakukan pemanggilan kepada beberapa konten kreator, memberikan edukasi kepada mereka supaya menghentikan konten yang tidak bermanfaat dan tidak baik," kata Vivid, dikutip prfmnews.id dari laman ANTARA.
Menurut Vivid, edukasi tersebut penting dilakukan mengingat baru-baru ini jajarannya telah mengungkap fenomena viral ngemis online di TikTok yang terjadi di Desa Setanggor, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Baca Juga: Viral Live Nenek Mandi Air Lumpur Demi Dapat Gift TikTok, Mensos: Pelaku Bisa Ditangkap Polisi
Vivid menuturkan terungkapnya fenomena ngemis online dengan cara live TikTok hingga menimbulkan kegaduhan publik itu berkat investigasi dari tim Polda NTB.
"Kami sudah berkoordinasi, kebetulan lokasinya itu di Polda NTB," ucapnya.
Penyidik Polda NTB, bebernya, telah melakukan pemeriksaan kepada orang tua yang ada di konten live Tik Tok tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyata nenek tersebut merupakan konten kreator.
"Jadi nenek (orang tua) itu berperan seolah-olah sebagai korban, seolah-olah kedinginan," ungkapnya.
Ia menyampaikan pula, Penyidik Polda NTB sudah memanggil konten kreator pemilik akun TikTok tersebut untuk diberi edukasi agar tidak lagi membuat tayangan yang mengeksploitasi kelemahan seseorang.
Baca Juga: Pelaku yang Bikin Orangtua Live Mengemis Gift Sambil Mandi Lumpur di TikTok Bisa Dipolisikan, Kata Mensos
“Terkait kasus itu apakah masuk dalam unsur tindak pidana, untuk kasus di NTB tersebut tidak termasuk dalam tindak pidana, karena orang tua yang mandi diguyur tersebut merupakan konten kreator,” paparnya.
Namun dia menegaskan, kegiatan live TikTok seperti itu bisa menjadi tindak pidana apabila ada unsur eksploitasi seseorang untuk mendapatkan keuntungan dari kesusahan orang lain.
“Masyarakat yang merasa dieksploitasi oleh konten kreator untuk mengemis di media sosial dapat melapor ke patrolisiber.id milik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” pesannya.***
Sentimen: negatif (100%)