Sentimen
Negatif (76%)
19 Jan 2023 : 23.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Kasus: HAM, korupsi

Tokoh Terkait

KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah

20 Jan 2023 : 06.04 Views 1

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

KPK Geledah Rumah Ketua DPRD Jatim Kusnadi Terkait Dugaan Suap Alokasi Dana Hibah

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kusnadi.

Adapun Kusnadi juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jatim.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, upaya paksa ini dilakukan untuk mengumpulkan barang bukti terkait dugaan suap pengelolaan dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Perkara tersebut menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P Simandjuntak sebagai tersangka.

Baca juga: BERITA FOTO: Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Dugaan Suap Hakim Agung

“(Lokasi yang digeledah) rumah kediaman dan kantor swasta milik Ketua DPRD Provinsi Jatim,” kata Ali saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (19/1/2023).

Ali mengatakan, penggeledahan dilakukan selama dua hari sejak Selasa (17/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023).

Dalam operasi itu, penyidik juga menggeledah dua tempat lain yakni rumah kediaman Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan rumah kediaman Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jatim.

“Selanjutnya ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen dan bukti elektronik yang memiliki keterkaitan dengan penganggaran dana hibah,” ujar Ali.

Baca juga: KPK Cegah Dadan Tri Yudianto Keluar Negeri, Namanya Muncul dalam Dakwaan Penyuap Hakim Agung

Jaksa tersebut menuturkan, KPK akan melakukan analisis dan menyita sejumlah barang bukti yang diamankan tersebut.

“Nantinya segera dikonfirmasi kembali pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi,” tuturnya.

Ali belum bisa mengonfirmasi apakah dalam penggeledahan di rumah anggota dewan itu penyidik mengamankan sejumlah uang.

Ia menyatakan akan meminta informasi tersebut kepada tim penyidik.

Baca juga: KPK Periksa 4 Hakim Agung yang Satu Majelis dengan Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh

“Yang pasti suap ada pemberi dan penerima, ketika penerimaan uang maka akan kami terus dalami dari pihak penerima,” ujarnya.

Selain menggeledah rumah anggota dewan, KPK sebelumnya juga telah menggeledah kantor Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan wakilnya, Emil Dardak.

Kemudian kantor Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jatim pada 21 Desember 2022.

Pada 19 Desember 2022, KPK juga menggeledah ruang kerja ketua dan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. Penyidik mengamankan sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, hingga sejumlah uang.

Baca juga: Hercules: Jangankan Dipanggil KPK, Ditelepon Saja Saya Datang

Selanjutnya, pada Selasa (20/12/2022), penyidik kembali menggeledah kantor DPRD Jawa Timur. Tetapi, kali ini mereka fokus pada ruang kerja semua fraksi.

Sahat diduga menerima uang Rp 1 miliar dari Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, Abdul Hamid. Ia diketahui menjabat Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Suap diberikan agar Sahat membantu dan memperlancar pengusulan permohonan bantuan dana hibah yang diajukan Pokmas.

Sebagai informasi, Pemprov Jatim memang menganggarkan dana hibah yang bersumber dari APBD. Anggaran tahun 2020 dan 2021 dana hibah tersebut mencapai Rp 7,8 triliun.

Baca juga: Pengacara Minta Komnas HAM Rekomendasikan KPK Hentikan Penyidikan Lukas Enembe

Sebelum menerima uang Rp 1 miliar itu, Sahat telah membantu Pokmas menerima dana hibah Rp 80 miliar untuk tahun 2021 dan 2022.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak menduga adanya kesepakatan pembagian commitment fee 20 persen dari dana hibah yang cair untuk Sahat dan 10 persen untuk Hamid.

Lebih lanjut, agar usulan permohonan dana hibah Pokmas kembali dibantu, Sahat dan Hamid bersepakat menyerahkan uang ijon Rp 2 miliar.

Uang itu dibayarkan Hamid Rp 1 miliar pada Rabu (14/12/2022) melalui bawahannya, Ilham Wahyudi yang menjabat Koordinator Lapangan Pokmas.

Baca juga: Periksa Hercules, KPK Dalami Dugaan Aliran Dana dari Penyuap Hakim Agung

Sementara setengah uang ijon lainnya akan dibayarkan pada Jumat (16/12/2022). Tetapi, pembayaran itu urung karena mereka terjaring OTT.

“Sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan pada Jumat,” kata Johanis Tanak.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (76.2%)