Sentimen
Netral (48%)
20 Jan 2023 : 23.03
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ini Penjelasan Kejagung atas Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir J

20 Jan 2023 : 23.03 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ini Penjelasan Kejagung atas Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir J

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) RI menjelaskan pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).
 
"Penentuan tinggi rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung I Ketut Sumedana di Jakarta, Kamis (19/1).
 
Baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban, hingga peran para terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang
berkembang di tengah masyarakat menjadi pertimbangan Kejagung, dalam hal ini JPU.
 
Ketut menjelaskan penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
 
"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata dia.


Baca juga:  Jika Bukan Justice Collaborator, Bharada E Dituntut Lebih Tinggi

 
Kemudian sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan,  terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup.
 
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri tersebut memerintahkan Richard Eliezer untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.
 
Dalam kasus tersebut, Richard Eliezer dituntut 12 tahun kurungan penjara, kemudian istri Sambo Putri Candrawathi, sopir Kuat Ma'ruf, dan ajudan Bripka Ricky Rizal Wibowo masing-masing delapan tahun penjara.
 
"Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J," ucap dia.
 
Di satu sisi, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal telah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J akan tetapi
tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut. (Ant/OL-16)

 

Sentimen: netral (48.5%)