Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Justice Collaborator Bharada E Dituntut Penjara 12 Tahun Penjara, Grace Natalie: Bagaimana Logikanya?
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, memberikan respons terhadap tuntutan yang diberikan Bharada Eliezer pada kasus pembunuhan Brigadir J.
Dikatakan Grace, Barada E sebelumnya seorang justice collaborator. Dan, telah memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum
"Kesaksiannya membuka kasus pembunuhan Yosua, diancam hukuman 12 tahun penjara. Sementara PC, KM, RR “hanya” diancam hukuman 8 tahun penjara. Bagaimana logikanya?," ujar Grace dikutip dari unggahan twitternya, @grace_nat (18/1/2023).
Sebelumnya diberitakan, Bharada E dituntut pidana 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Bharada E dinilai terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa turut mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bharada E. Hal memberatkan yakni Bharada E merupakan eksekutor yang menghilangkan nyawa Brigadir J dan duka yang mendalam bagi keluarganya
Kemudian perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.
Sementara hal meringankan, Bharada E adalah saksi pelaku yang kerjasama membongkar kejahatan ini, belum pernah dihukum, terdakwa sopan di persidangan dan kooperatif, menyesali perbuatan, dan telah dimaafkan keluarga korban.
(Muhsin/fajar)
Sentimen: negatif (100%)