Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kejagung Jelaskan tak Ada Hal Meringankan Tuntutan Sambo
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menjelaskan alasan jaksa penuntut umum (JPU) tidak menyertakan pertimbangan hal meringankan dalam tuntutan terhadap Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Menurutnya, itu disebabkan karena JPU telah menuntut maksimal Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup. "Dalam SOP kami, ketika kami menuntut maksimal, yang rngan pasti enggak ada," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Baca juga:
Oleh karena itu, Fadil mengatakan jika JPU menyematkan hal-hal meringankan, tuntutan akan tidak maksimal.
"Kecuali saya tuntut 20 tahun, mungkin ada yang meringankan," jelasnya.
Di antara lima terdakwa pembunuhan berencana Yosua, tuntutan terhadap Sambo menjadi yang tertinggi diajukan JPU. Tuntutan tertinggi kedua diajukan kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu, yakni 12 tahun penjara.
Adapun tiga terdakwa lainnya, yaitu Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal, dituntut pidana penjara selama 8 tahun. (OL-6)
Sentimen: negatif (98.4%)