Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Kejagung Minta LPSK tak Intervensi Tuntutan Richard Eliezer
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak memengaruhi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu, salah satu terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat.
"Saya garisbawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan," tegas Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
Diketahui, JPU menuntut Richard dipidana penjara 12 tahun. Dalam perkara tersebut, Richard mendapatkan status justice collaborator dari LPSK. Tuntutan terhadap Richard menjadi yang tertinggi kedua di bawah Ferdy Sambo, yakni pidana penjara seumur hidup.
Meski menilai LPSK banyak berkomentar, Fadil tetap menghargai tersebut. Fadil memastikan pihaknya tau apa yang dilakukan dalam menuntut terdakwa. Oleh karena itu, tuntutan terdahap Sambo lebih tinggi ketimbang terdakwa lainnya.
Baca juga: Ini Penjelasan Kejagung atas Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
Selain itu, ia mengingatkan belum ada penetapan JC dari majelis hakim terhadap Richard. Fadil mengatakan tuntutan yang dilakukan pihaknya telah benar, sehingga tidak perlu direvisi.
"Hakim aja enggak ngeluarin penetapan kok. Mungkin hakim akan pertimbangkan dalam putusan," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Keta LPSK Susilaningtyas menyayangkan tuntutan 12 tahun penjara JPU kepada Richard. Hal itu disebutnya di luar harapan LPSK.
"Karena harapan kami Richard sudah kita tetapkan sebagai JC dan dia sudah menunjukkan komitmennya dan konsistennya mengungkap kejahatan ini secara terang benderang," kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1). (OL-4)
Sentimen: negatif (98.1%)