Sentimen
Negatif (96%)
20 Jan 2023 : 19.05
Informasi Tambahan

Kasus: Narkoba, korupsi

ICW Sebut Penyidikan Tunggal OJK Berpotensi Konflik Kepentingan

20 Jan 2023 : 19.05 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

ICW Sebut Penyidikan Tunggal OJK Berpotensi Konflik Kepentingan

JawaPos.com – Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai, kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi satu-satunya penyidik dalam tindak pidana sektor keuangan dapat memicu konflik kepentingan. Seharusnya hal itu bisa dikoordinasikan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Potensi (konflik kepentingan) selalu ada. KPK juga kan punya kewenangan penyelidikan, penyidikan, penuntutan kasus korupsi. Tapi, tidak hanya KPK yang punya kewenangan itu, ada lembaga lain seperti kepolisian dan kejaksaan, bedanya polisi hanya penyidikan,” kata Agus dalam keterangannya, Jumat (20/1).

“Kemudian untuk menjamin integritas dan akuntabilitas, KPK diawasi dulu komite etik sekarang namanya Dewan Pengawas,” ucap Agus.

Agus mendorong agar lembaga penegak hukum lain ikut dilibatkan dalam mengusut tindak pidana di sektor keuangan, sehingga tak hanya OJK. “Jadi, dalam kerangka akselerasi penanganan penyidikan tindak pidana keuangan seharusnya bisa melibatkan lembaga lain, tidak hanya OJK saja,” ujarnya.

Agus mengungkapkan, berkaca dari beberapa lembaga yang sudah ada, seperti KPK yang menangani kasus korupsi dan BNN yang memegang kasus narkoba, penegak hukum lain masih bisa ikut menangani kasus-kasus tersebut.

“Penyidik tindak pidana tersebut tidak hanya dilakukan oleh mereka tapi juga kepolisian bahkan kejaksaan. Jadi pertanyaannya siapa yang akan mengawasi integritas pimpinan OJK?” tegas Agus.

Sebagaimana diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberi kewenangan menjadi satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Hal itu diatur dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Hal itu tercantum dalam Pasal 49 ayat (5). Artinya, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (96.8%)