Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Magelang
Kasus: pembunuhan, pelecehan seksual
Tokoh Terkait
JPU Tidak Berkewajiban Buktikan Perselingkuhan Putri-Brigadir J
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
JAKSA penuntut umum (JPU) tidak berkewajiban membuktikan perselingkuhan yang dilakukan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dalam persidangan. Hal itu ditegaskan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana.
Menurut Fadil, dirinya sempat memanggil JPU yang menguak motif perselingkuhan Putri. Ia mengatakan, motif perselingkuhan disematkan JPU berdasarkan ahli poligraf. Hal tersebut dinilainya sah.
"Ada bumbu dari poligraf, tingkat kebohongan. Jaksa itu boleh memasukan dalam salah satu alinea tuntunannya, nggak apa-apa," kata Fadil di Kompleks Kejagung, Jakarta, Kamis (19/1).
"Tapi bukan kami mendakwa selingkuh, kami tetap mendakwa PC (Putri) itu pembunuhan berencana," sambungnya.
Sejak awal perkara itu dilimpahkan ke jaksa dalam tahap prapenuntutan, Fadil menegaskan pihaknya tidak memerlukan motif pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat. Motif tersebut, lanjutnya, hanya diketahui terdakwa dan tuhan.
Baca juga: Ini Penjelasan Kejagung atas Pertimbangan Tuntutan Pembunuhan Brigadir J
"Tapi fakta yang dihadiri jaksa bukan masalah perselingkuhan, masalah pembunuhan berencana. Tapi ada poligraf bicara gitu kita hargai pembicara poligraf itu," tandas Fadil.
Dalam surat tuntutan yang telah dibacakan di persidangan, JPU menyimpulkan tidak ada unsur pemerkosaan atau pelecehan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri. Alih-alih, JPU menyebut peristiwa di Magelang, Jawa Tengah, adalah perselingkuhan.
"Bahwa benar pada hari Kamis tanggal 7 Juli 202 sekira sore hari di rumah FS (Sambo) do Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban J (Yosua) dan saksi PC," tandas Fadil.
JPU menuntut Putri pidana penjara 8 tahun. Tuntutan itu setara dengan dua terdakwa lainnya, yaitu Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal. Adapun suami Putri, Sambo, dituntut pidana seumur hidup, sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu pidana penjara 12 tahun.(OL-4)
Sentimen: negatif (97%)