Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Aceh Barat
Tokoh Terkait
Ismail Bolong
Tujuh WNA Nekat Menambang Emas Ilegal di Aceh Barat
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Kepolisian Daerah (Polda Aceh) menangkap tujuh warga negara asing (WNA) karena diduga melakukan penambangan emas ilegal di Kabupaten Aceh Barat. Ketujuh WNA itu diamankan Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Aceh di Desa Tutut, Kecamatan Sungai Mas, pada Selasa (17/1) kemarin.
"WNA ini diduga kuat melakukan tindak pidana mineral dan batubara (Minerba)," kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Winardy, Rabu (18/1).
Dia menjelaskan semua WNA yang ditangkap itu merupakan pekerja dari kontraktor PT Indotama Minergi Solutions (IMS) yang dikelola IUP KPPA.
Menurutnya, para penambang melakukan penambangan di luar wilayah yang diizinkan dan melakukan operasi produksi mineral emas di Aceh Barat. Namun, Kombes Winardy masih enggan menyampaikan dari mana asal ketujuh WNA tersebut.
BACA JUGA:Warga Kabupaten Bekasi Tolak Rencana Pembelian Gas Melon Gunakan KTP, Ini AlasannyaPenabrak Lansia saat Akan Salat Subuh di Makassar Ditangkap, Pelaku Bakal Dites Urine
"Mereka masih kami periksa lebih lanjut. Saat ini ketujuhnya diamankan di Mapolres Aceh Barat," ujarnya.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi di lokasi tambang emas ilegal itu yakni satu lembar karpet asbuk warna hijau. [cob]
Baca juga:
Jaksa Teliti Berkas Ismail Bolong Cs Terkait Kasus Tambang Ilegal
Polri Kirim Kembali Berkas Perkara Ismail Bolong Cs ke Kejagung Besok
Polri Masih Lengkapi Berkas Kasus Tambang Ilegal Ismail Bolong Cs
PPATK: Temuan Transaksi Tambang Ilegal Ismail Bolong akan Diserahkan ke Kapolri
Sentimen: negatif (78%)