Sentimen
Positif (99%)
20 Jan 2023 : 17.20

Kejagung ingatkan status JC Bharada E belum ditetapkan hakim

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

20 Jan 2023 : 17.20
Kejagung ingatkan status JC Bharada E belum ditetapkan hakim

Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara soal tuntutan Bharada E yang disesalkan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Bagi LPSK, Bharada E sebagai justice collaborator harusnya tidak dituntut 12 tahun penjara.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung, Fadil Zumhana mengatakan, LPSK sebagai lembaga yang merekomendasikan status JC kepada Bharada E telah lupa, bahwasannya belum ada penetapan hakim atas hal tersebut.

"Belum ada penetapan hakim (status justice collaborator). Jadi yang menetapkan JC itu hakim," kata Fadil di Gedung Jampidum Kejagung, Kamis (19/1).

Kendati demikian, kata Fadil, jaksa tetap memberikan tuntutan dengan pertimbangan jauh lebih ringan dari Ferdy Sambo. Mengingat Sambo dan Bharada E adalah dua aktor utama dalam lakon ini.

Baginya, jaksa hanya menjalankan tugas untuk memberikan penuntutan sesuai fakta hukum yang ada. Sisanya, diserahkan pada vonis ataupun putusan hukum di kemudian hari untuk mempertimbangkan rekomendasi LPSK maupun suara publik.

"Kalau LPSK enggak masuk (rekomendasi JC) mungkin gak segitu (12 tahun tuntutan)," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, justice collaborator mendapat penghargaan dipidana lebih ringan dibandingkan terdakwa lain. Hal itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pihaknya menyayangkan tuntutan jaksa kemarin tidak menggambarkan hal itu karena Richard dituntut lebih tinggi dibanding Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal. Padahal, kata dia, UU Perlindungan Saksi dan Korban tidak melihat kualitas perbuatan seorang JC, melainkan dinilai berdasarkan kontribusinya.

Sentimen: positif (99.2%)