Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Siswadi
Korupsi Pengadaan Kapal di Kemenhan Rugikan Negara Puluhan Miliar
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kapal angkut tank di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada 2012-2018, mengakibatkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah. Lembaga antirasuah sedang melakukan penyidikan dalam kasus ini.
“Untuk sementara iya puluhan miliar,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (20/1).
Ali mengungkapkan, nominal sementara mengenai kerugian itu didapatkan dari kalkulasi tim auditor dari internal KPK. Menurutnya, potensi kerugian tersebut bisa saja bertambah pada waktu mendatang, mengingat penyidikan masih terus berlangsung.
“Ketika proses penyidikan naik itu masih bukti permulaan ya. Itu yang perlu juga dipahami baru kemudian dilengkapi dan dikembangkan,” ucap Ali.
Dalam pengusutan kasus ini, tim penyidik lembaga antirasuah juga mulai melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Mereka di antaranya, Marketing Representative PT Bumiloka Tegar Perkasa 2007 – 2013, Denny S Dilaga; Kasubdiv Pemasaran I Pembangunan Kapal Baru PT DKB periode tahun 2008-2013, Dwi Siswadi; Kasubdiv Proyek Divisi Logum di PT DOK dan Perkapalan Kodja Bahari (Persero) tahun 2008 – 2013, Erry Wibowo; Pimpro Kapal AT2 tahun 2016-2020, Eviral Ishar.
Kemudian, Pensiunan Divisi Engineering PT. DKB, HY Sugiyono; Kasubdiv Pemasaran Kapal Niaga/Business Development and Customer Service AVP PT. DKB tahun 2011-2016, Ina Riesiana Vidyanti; Senior Manajer Keuangan PT DKB, Kawijan. Mereka menjalani pemeriksaan di gedung merah putih KPK, Jakarta, Kamis (19/1) kemarin.
Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui sedang melakukan penyidikan dugaan korupsi pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI tahun 2012-2018. KPK menduga, terdapat unsur tindak pidana korupsi dalam pengadaan alutsista tersebut.
“Dari hasil penyelidikan yang selanjutnya menemukan adanya peristiswa pidana dan bukti permulaan yang cukup, saat ini KPK melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank-1 dan Tank-2 TNI AL di Kemenhan RI tahun 2012-2018,” ucap Ali, Kamis (19/1).
Dalam penyidikan tersebut, kata Ali, KPK telah menetapkan tersangka. Meski demikian, Ali masih enggan membeberkan siapa saja tersangka dan masih berfokus mengumpulkan alat bukti.
“KPK akan secara resmi mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan setelah progres pengumpulan alat bukti yang dilakukan Tim Penyidik kami anggap cukup,” tegas Ali.
Oleh karena itu, Ali berharap berbagai pihak yang akan dipanggil sebagai saksi dalam kasus pengadaan material pembangunan kapal angkut Tank itu, untuk kooperatif. Hal ini penting, dalam rangka mengungkap perkara tersebut.
“Kami mempersilakan masyarakat untuk mengawasi dan mengawal penyidikan perkara ini dan kami pastikan seluruh proses penyidikannya berjalan sesuai mekanisme aturan hukum,” pungkasnya.
Editor : Kuswandi
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)