Sentimen
Positif (50%)
20 Jan 2023 : 16.47
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Ratifikasi ILO Bisa Jadi Rujukan RUU PPRT

20 Jan 2023 : 16.47 Views 1

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Ratifikasi ILO Bisa Jadi Rujukan RUU PPRT

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen dan berupaya keras untuk memberikan perlindungan terhadap pekerja rumah tangga (PPRT).

Lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT dibahas dan tak kunjung disahkan sebagai undang-undang. Kepala Negara pun memerintahkan percepatan pengesahan RUU tersebut. Serta, meminta agar Menteri Hukum dan HAM, berikut Menteri Ketenagakerjaan untuk melakukan koordinasi dengan DPR RI.

Adapun Komnas HAM mendorong DPR untuk segera menyetujui RUU PPRT sebagai RUU inisitiaf parlemen dalam sidang paripurna. Sehingga, dapat segera dibahas oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama elemen pemerintah.

Baca juga: Setelah Hampir 2 Dekade, RUU PPRT Akhirnya Temukan Titik Terang

"Kami mendorong DPR dan pemerintah mempertimbangkan hasil kajian Komnas HAM, sebagai salah satu rujukan dalam pembahasan RUU PPRT," ujar Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Anis Hidayah, Kamis (19/1).

Anis menyampaikan pada 2021, Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan penelitian tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang Pekerjaan yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga dan urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai UU.

Berdasarkan hasil kajian tersebut, Komnas HAM berkesimpulan bahwa ratifikasi konvensi ILO 189 dapat mendorong kondisi HAM yang kondusif bagi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak PRT. Ratifikasi konvensi tersebut juga dapat menjadi norma rujukan dalam penyusunan dan pembahasan RUU PPRT.

Baca juga: Presiden Janjikan Pengesahan RUU PPRT Tahun Ini

Dalam pembahasan RUU PPRT, pihaknya mendorong DPR dan pemerintah untuk membuka ruang partisipasi publik. Menurut Anis, pekerja rumah tangga masuk dalam kelompok rentan yang berpotensi kehilangan pekerjaan dan penghidupan layak.

Sepanjang 2017-2022, Jaringan Nasional Advokasi (JALA) PRT mendokumentasikan sekitar 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT. Seperti, kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, hingga kekerasan seksual.

"Komnas HAM banyak menerima pengaduan kasus pekerja rumah tangga, baik di dalam maupun di luar negeri, yang mengalami pelanggaran HAM. Misalnya, gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan seksual, serta permohonan bantuan hukum," jelas Anis.(OL-11)
 

Sentimen: positif (50%)