Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: HAM, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Datangi Komnas HAM, Keluarga Lukas minta KPK stop penyidikan
Alinea.id Jenis Media: News
Pengacara dan pihak keluarga Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, mengadukan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, dan jajarannya ke Komnas HAM, Jakarta, pada hari ini (Kamis, 19/1). Pengaduan ini terkait penahanan Lukas Enembe.
KPK menetapkan Lukas Enembe merupakan tersangka kasus korupsi dugaan suap dan gratifikasi proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia pun telah ditahan selama 20 hari pertama per 11 Januari 2023.
"Kedatangan kami adalah mendampingi keluarga untuk mengadukan apa yang dirasakan oleh keluarga dari perlakuan KPK terhadap Pak Lukas Enembe," kata Ketua Tim Nonlitigasi Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP), Emanuel Herdyanto, di Kantor Komnas HAM.
Pada hari pertama penahanan, Lukas Enembe dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto dengan pertimbangan kesehatan. Sehari kemudian, diperiksa KPK dan ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Namun, kembali dirujuk ke RSPAD Gatot Subroto, Rabu (18/1), sesuai rekomendasi tim medis.
Emanuel melanjutkan, pihak keluarga menduga KPK berlaku tak manusiawi atas penahanan Lukas Enembe. Sebab, politikus Partai Demokrat itu disebut sedang sakit dan tidak mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai.
"Keluarga duga sebagai perlakuan yang mengarah ke tindakan tidak manusiawi karena Pak Lukas sakit, tapi dipaksa dibawa ke sana, dibawa ke sini, dan akhirnya Pak Lukas hari ini harus dibawa ke rumah sakit dengan kondisi rawat inap," tuturnya.
Pihak keluarga pun meminta Komnas HAM mendatangi Rutan KPK untuk melihat langsung kondisi kesehatan Lukas Enembe. Selain itu, berharap Komnas HAM menggunakan kewenangannya memberi rekomendasi kepada KPK agar menyetop proses penyidikan.
"Tindak lanjut yang kita minta adalah mereka datang kunjungin Pak Lukas. Lihat, apakah Pak Lukas benar sakit seperti yang kami laporkan hari ini dengan bukti yang kami bawa. Kalau benar sakit, maka Komnas HAM boleh, dong, merekomendasikan ke KPK ini proses terhadap Pak Lukas dihentikan saja karena Pak Lukas masuk kategori unfit to stand trial," papar Emanuel.
Sentimen: negatif (64%)