Sentimen
Negatif (99%)
20 Jan 2023 : 15.55
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer, Jaksa Sudah Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

20 Jan 2023 : 15.55 Views 3

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer, Jaksa Sudah Pertimbangkan Rekomendasi LPSK

Tanpa mempertimbangkan rekomendasi LPSK, tuntutan Richard Eliezer bisa mendekati Ferdy Sambo.

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Jaksa Penuntut Umum telah menjatuhkan tuntutan 12 tahun penjara kepada terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (18/1).

Tuntutan 12 penjara bagi Richard Eliezer itu disesalkan oleh berbagai pihak, terutama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). JPU dinilai mengabaikan rekomendasi tuntutan ringan untuk Richard Eliezer.

Terkait hal itu, Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana memastikan pihaknya sudah mempertimbangkan rekomendasi dari LPSK dalam menentukan tuntutan.

Heran Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Daripada Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J Tunggu Keputusan Hakim

Menurut Fadil, jika anjuran dari LPSK dikesampingkan, tuntutan terhadap Richard Eliezer bisa mendekati Ferdy Sambo, dalang pembunuhan berencana Brigadir J.

“Ketika kami mengabaikan LPSK, mungkin tuntutan kami tidak segitu, tuntutan kami tentu akan mendekati aktor intelektual, dalam hal ini Pak FS (Ferdy Sambo),” kata Fadil dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (18/1).

“Tapi, kami mempertimbangkan apa yang disampaikan LPSK, rekomendasi,” jelasnya.

Soal besarnya tuntutan, Fadil mengungkapkan pihaknya tetap mempertimbangkan peran dari masing-masing terdakwa.

“Tuntutan Eliezer, kita nariknya ke atas, kepada Ferdy Sambo, bukan kepada pelaku lain, karena dia melakukan penembakan, eksekutor,” terang Fadil.

Sebelumnya, LPSK menyesalkan JPU menuntut Richard Eliezer dihukum 12 tahun penjara. Padahal LPSK sebelumnya merekomendasikan agar Richard Eliezer dituntut hukuman ringan.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan Richard Eliezer semestinya memperoleh ancaman hukuman ringan mengingat statusnya sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dalam pengungkapan kejahatan.

“Kami sangat menyesalkan tuntutan dari penuntut umum ini. Bahwa terdakwa Richard sebagai justice collaborator, kami rekomendasikan untuk dituntut ringan, karena telah membantu mengungkap kebenaran peristiwa pembunuhan Brigadir J,” kata Susi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Diketahui, berdasarkan sidang tuntutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang digelar pekan ini, Richard Eliezer terancam dihukum 12 tahun penjara.

Sementara itu, terdakwa lainnya seperti Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan otak dari pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dituntut bui seumur hidup.

Jaksa Tuntut Richard Eliezer Dipenjara 12 Tahun, LPSK Kecewa

Sentimen: negatif (99.2%)