Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung
Kasus: Narkoba
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Belajar dari Internet, Pria di Ciwidey Bandung Nekat Bikin Sabu Sendiri di Rumah Berujung Diciduk Polisi
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS – Seorang pria nekat membuat narkoba jenis sabu di rumahnya sendiri di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung hingga akhirnya ditangkap polisi.
Tersangka pembuat sabu sendiri di Ciwidey, Bandung dengan memanfaatkan rumah sebagai pabrik industri terlarangnya itu berinisial CR.
Kepada polisi, tersangka CR mengaku mengetahui cara meracik bahan-bahan khusus hingga menjadi narkoba jenis sabu ini melalui tutorial online dari salah satu situs internet.
Baca Juga: Jadi Kader Golkar, Ternyata ini Jabatan Ridwan Kamil yang Siap Gaungkan Airlangga Capres Lewat Kreativitas
Keberadaan home industri atau pabrik rumahan sabu milik CR di Ciwidey, Bandung ini diungkap oleh Satuan Narkoba Polresta Bandung.
"Home industri sabu di dalam rumah atau yang disebut ‘London Lab’ tersembunyi pembuatan sabu yang dilakukan oleh tersangka inisial CR, dimana CR ini terakhir tinggal di Ciwidey tahun 2021," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Kamis 19 Januari 2023.
Kusworo menambahkan, tersangka sebelumnya pernah bekerja di pengerjaan suatu proyek dan klub malam di Bali selama 2 tahun.
Baca Juga: Para Pelaku Kejahatan Jalanan Diamankan Polrestabes Bandung, Paling Banyak Terkait Kasus Begal
"Kemudian kembali ke Ciwidey Kabupaten Bandung ini baru 8 hari, 8 hari tidak langsung bekerja dia. Begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini, bahan pembuatan sabu melalui situs media online," jelasnya.
Lanjut Kusworo, selain dari situs media online, beberapa bahan juga dipesan CR dari rekannya yang tinggal di Bali.
Setelah semua barang pesanan berupa bahan-bahan pembuatan sabu datang, tersangka langsung mulai meracik di rumahnya.
Baca Juga: Oknum Bobotoh Berulah, Persib Kena Denda Rp120 Juta, Teddy Tjahjono: ini Jadi Kerugian Bersama
"Kalau informasi yang bersangkutan akan dikonsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut," tegasnya.
Atas perbuatannya tersebut, CR dijerat pasal berlapis yakni Pasal 114, 112, 113, 132 dan 129 Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup.***
Sentimen: negatif (100%)