Sentimen
Negatif (98%)
19 Jan 2023 : 03.37
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Hal Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

19 Jan 2023 : 03.37 Views 1

Merdeka.com Merdeka.com Jenis Media: Nasional

Hal Memberatkan Putri Candrawathi hingga Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Brigadir J

Merdeka.com - Terdakwa Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tuntutan ini serupa diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada terdakwa Bripka RR alias Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

JPU menyatakan tuntutan 8 tahun penjara itu salah satunya mempertimbangkan hal yang memberatkan Putri. Ada empat hal memberatkan Putri dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

JPU menilai perbuatan Putri mengakibatkan hilangnya nyawa dan duka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J. Putri berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya saat memberikan keterangan di persidangan. Kemudian Putri tidak menyesali perbuatannya.

"Akibat perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang meluas di masyarakat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

2 dari 2 halaman

Sentimen: negatif (98.5%)