Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Gazalba Saleh
Praperadilan Hakim Agung Gazalba Ditolak, Pengamat Sebut Bukti MA Konsisten Berbenah
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA- Pengamat hukum dari Pusat Bantuan Hukum Masyarakat (PBHM), Ralian Jawalsen menilai Mahkamah Agung (MA) tampak konsisten dalam melakukan pembenahan internal kelembagaan.
Hal itu tercermin sikap MA pasca ditolaknya praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh terkait kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung.
“Antara lain tercermin dari ditolaknya gugatan praperadilan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh,” kata Ralian saat dihubungi, Kamis (19/1/2023).
Aktifis 1998 itu menuturkan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bisa saja mengabulkan gugatan Gazalba.
Putusan semacam itu amat mungkin terjadi bila hakim yang yang mengadili perkara lebih mengedepankan solidaritas korps sesama profesi hakim.
“Paranoid solidarity (solidaritas kalap) itu bisa muncul ya, apalagi yang diadili ini terkait dengan penanganan perkara oleh lembaga lain yang dianggap menjatuhkan marwah peradilan,” ujarnya.
Menurut Ralian, sikap dengan gejala paranoid solidarity pernah mengemuka di kalangan hakim, tepatnya dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA terkait dengan dana reboisasi pengusaha Probosutedjo tahun 2005 silam.
Saat itu sedikitnya sepuluh hakim yang tergabung dalam Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) melakukan protes keras, hingga digelar rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI.
“Tapi semua itu tidak terjadi pada saat ini. Ketua MA, para hakim menyerahkan sepenuhnya proses hukum ke KPK, dan mereka lebih terpanggil untuk serius berbenah memperbaiki diri,” ungkap Ralian
Karena itu dia berpendapat, sikap MA saat ini sangat positif bagi upaya pemberantasan korupsi. Sikap demikian itu berikut langkah-langkah perbaikan yang sedang dilakukan perlu didukung oleh berbagai pihak termasuk KPK.
“Kita kasih kesempatan MA untuk berbenah. KPK juga perlu mendukung melalui kerja sama yang konstruktif, supaya juga proses penanganan perkara tidak memadamkan semangat aparatur peradilan,” pungkasnya. (firdausi/pojoksatu)
Sentimen: positif (97%)