Sentimen
Negatif (92%)
20 Jan 2023 : 12.34
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung, London

Polresta Bandung Bongkar Home Idustri Sabu di Ciwedey, 3 Ons Siap Edar

20 Jan 2023 : 12.34 Views 2

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Polresta Bandung Bongkar Home Idustri Sabu di Ciwedey, 3 Ons Siap Edar

POJOKSATU.id, BANDUNG – Satresnarkoba Polresta Bandung membongkar home industri sabu di Kampung Ciseupan, Desa Panyocokan, Kecamatan Ciwidey, Kabupaten Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengungkap, sabu tersebut diproduksi di dalam sebuah rumah yang disebut London Lab.

“Pembuatnya adalah CR, tinggal di Ciwidey sejak 2021,” ujar Kusworo, Kamis (19/1/2023).

CR sebelumnya sempat bekerja di Bali pada proyek dan klub malam dan baru kembali ke Ciwidey 8 hari terakhir.


“Begitu datang hari pertama langsung pesan barang terlarang ini. Bahan pembuatan sabu melalui situs media online,” ungkap Kusworo.

BACA: Polrestabes Bandung Ringkus 72 Pelaku Kejahatan Jalanan Sebulan Terakhir, 15 Ditembak

Adapun bahan-bahan yang dibelinya mulai dari obat-obatan, soda api, metanol sampai cairan aseton,

Juaga cairan gliserol, tolwen, HCL pupuk KN 03 putih, soda api.jelas Kusworo.

“Bahan-bahan ini didapat dari rekannya yang ada di Bali dan juga dipadukan dengan yang bersangkutan belajar membuat sabu di internet,” terang Kusworo.

Dari hasil-hasil bahan pembuatan ini, lanjut Kusworo, didapatkan rekursor dan diracik CR dan dilakukan pembakaran yang sempurna maupun ada yang terlalu besar apinya sehingga sabunya hasilnya gosong.

“Total yang kami amankan ini kira-kira 3 ons,” ujarnya.

BACA: Pria Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Komplek Perumahan Bandung, Begini Penjelasan Polisi

Kusworo memastikan terus mendalami temuan pabrik sabu home industri ini akan diedarkan kemana.

“Informasi yang bersangkutan akan dikomsumsi sendiri, namun dari pihak penyidik tidak percaya begitu saja kami akan lakukan pendalaman lebih lanjut,” sambungnya.

Atas perbuatannya pelaku CR dijerat Pasal berlapis yakni Pasal 114, 112 dan Pasal 113.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup,” tandasya. (Arief/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (92.8%)