Sentimen
Negatif (99%)
20 Jan 2023 : 12.08
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Mahfud Ungkap Ada Jenderal Bintang 1 Coba Pengaruhi Sambo Dihukum Ringan

20 Jan 2023 : 12.08 Views 2

Antvklik.com Antvklik.com Jenis Media: News

Mahfud Ungkap Ada Jenderal Bintang 1 Coba Pengaruhi Sambo Dihukum Ringan

Antv –Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan soal orang di balik mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang akan mempengaruhi hukuman Ferdy Sambo nantinya. Mahfud jelaskan orang itu merupakan jenderal bintang 1.

“Ada yang bilang soal seorang Brigjen mendekati A dan B, Brigjen-nya siapa? Sebut ke saya, nanti saya punya Mayjen. Banyak kok, kalau Anda punya Mayjen yang mau menekan pengadilan atau kejaksaan, di sini saya punya Lejten," ujar Mahfud di kantornya, Jumat 20 Januari 2023.

Mahfud menambahkan, meski banyaknya ancaman dan gerakan tersebut, dia memastikan jika tuntutan yang diberikan kejaksaan ke Ferdy Sambo kemarin sudah sesuai. Mahfud bahkan menekankan jika Kejaksaan independen.

“Saya pastikan kejaksaan independen tidak akan berpengaruh dengan "gerakan-gerakan bawah tanah" itu," ucap dia.

Selain itu seperti ditulis Viva.co.id, Mahfud juga menjelaskan jika beberapa informasi yang dia terima menyebutkan adanya pesanan agar Ferdy Sambo dihukum berupa angka bukan huruf.

Angka yang dimaksud yakni hukuman maksimal 20 tahun. Sementara huruf yang dimaksud berupa hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

“Saya sudah mendengar ada gerakan-gerakan yang minta, memesan, putusan Sambo itu dengan huruf, ada juga yang meminta dengan angka," kata Mahfud.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya memutuskan bahwa menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dan, menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” kata Jaksa.

Sentimen: negatif (99.9%)