Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Emak-emak Se-Indonesia Murka, Kamaruddin Simanjuntak Tegas Minta Hakim Lebih Berani Hukum Putri Candrawati
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
AYOBANDUNG.COM - Keputusan Jaksa Penuntut Umum atau JPU untuk menuntut hukuman seumur hidup bagi Ferdy Sambo dan hanya 8 tahun bagi Putri Candrawati menimbulkan berbagai kontroversi di masyarakat.
Banyak yang merasa tuntutan hukuman dari JPU untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawati itu tak adil bagi pihak keluarga Brigadir J.
Bukan cuma para anak muda yang melek hukum dan update soal kabar terkini, para emak-emak pun dibuat murka dengan keputusan JPU menuntut hukuman yang dinilai ringan bagi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
Baca Juga: Putri Candrawati Dituntut Lebih Ringan dari Bharaa E, Kenapa? Kejagung Berikan Klarifikasi Begini
Hal tersebut diungkapkan oleh Kamaruddin Simanjuntak, selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa dirinya banyak menerima pesan dari emak-emak yang tak terima dengan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawati.
"Tuntutan Jaksa pada Putri Candrawathi dan Bharada E, Kamaruddin: Emak se Indonesia Marah," kata Kamaruddin Simanjuntak dalam tayangan YouTube Uya Kuya TV.
Ia lantas meminta hakim untuk lebih berani mengambil langkah dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Viral! Kejagung Ungkap Tuntutan Bharada E Lebih Tinggi dari Putri Candrawati, Begini Respons Netizen
Selain itu, Kamaruddin Simanjuntak juga merasa tuntutan hukuman bagi Bharada E yang sudah berperan banyak dalam kasus ini, tak adil.
"Kalau melihat kejahatan mereka harusnya Hakim berani mengambil tuntutan melebihi Jaksa khususnya untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf," sambungnya.
Mewakili keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak merasa cukup berterima kasih kepada Bharada E yang dengan berani mengungkapkan kekejian Ferdy Sambo di persidangan.
"Hakim harus berani menghukum di bawah 5 tahun karena dia masih muda, jujur, belum pernah di hukum dan menyesali perbuatannya," tandasnya.
Baca Juga: Hukuman Bharada E Lebih Lama dari Putri Candrawati, Ternyata Ini Penyebabnya
Diketahui, lima terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J telah melewati sidang pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dari tuntutan hukuman tersebut, Ferdy Sambo yang paling berat, yakni dengan tuntutan penjara seumur hidup, kemudian Bharada E dituntut 12 tahun, kemudian Putri Candrawati, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara.***
Sentimen: negatif (100%)