Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Universitas Trisakti
Tokoh Terkait
Keluarga Brigadir J keberatan Bharada E dituntut 12 tahun
Alinea.id Jenis Media: News
Keluarga Nofriyansyah Yosua Hutabrat (Brigadir J) keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Elizer (Bharada E). Tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dinilai terlalu tinggi.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menyesali dan tidak setuju tuntutan itu. Apalagi, Bharada E telah menemui kliennya dan meminta maaf. "Terlalu tinggi [tuntutan JPU]," katanya, Kamis (19/1).
Menurut Kamaruddin, JPU seharusnya menuntut Bharada E di bawah 5 tahun penjara. Pangkalnya, menembak Brigadir J atas kuasa di atasnya alias instruksi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo.
"Harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun. Misalnya, 2 atau 3 tahun," ujarnya.
Karamuddin melanjutkan, ketidakkuasaan Bharada E untuk menolak instruksi Ferdy Sambo menembak Brigadir J sangat tampak dalam kasus ini. Sebab, ada realisasi kuasa yang sangat kuat.
Dicontohkannya, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak kuasa menolak perintah Sambo yang berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Sementara itu, Bharada E masih tamtama tingkat satu.
"Yang lebih senior saja enggak bisa menolak, apalagi cuma Bharada Richard Eliezer," ucapnya.
Kritik juga disampaikan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Dirinya berpandangan, tuntuan JPU kepada Bharada E tanpa pertimbangan objektif, janggal, dan tidak logis.
Sentimen: negatif (94.1%)