Sentimen
Negatif (94%)
20 Jan 2023 : 09.08
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Keluarga Brigadir J keberatan Bharada E dituntut 12 tahun

20 Jan 2023 : 09.08 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Keluarga Brigadir J keberatan Bharada E dituntut 12 tahun

Keluarga Nofriyansyah Yosua Hutabrat (Brigadir J) keberatan atas tuntutan 12 tahun penjara kepada Richard Elizer (Bharada E). Tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) tersebut dinilai terlalu tinggi.

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengatakan, pihaknya menyesali dan tidak setuju tuntutan itu. Apalagi, Bharada E telah menemui kliennya dan meminta maaf. "Terlalu tinggi [tuntutan JPU]," katanya, Kamis (19/1).

Menurut Kamaruddin, JPU seharusnya menuntut Bharada E di bawah 5 tahun penjara. Pangkalnya, menembak Brigadir J atas kuasa di atasnya alias instruksi bekas Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri, Ferdy Sambo.

"Harusnya tuntutan dia itu di bawah 5 tahun. Misalnya, 2 atau 3 tahun," ujarnya.

Karamuddin melanjutkan, ketidakkuasaan Bharada E untuk menolak instruksi Ferdy Sambo menembak Brigadir J sangat tampak dalam kasus ini. Sebab, ada realisasi kuasa yang sangat kuat.

Dicontohkannya, eks Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan, tidak kuasa menolak perintah Sambo yang berpangkat brigadir jenderal (brigjen). Sementara itu, Bharada E masih tamtama tingkat satu.

"Yang lebih senior saja enggak bisa menolak, apalagi cuma Bharada Richard Eliezer," ucapnya.

Kritik juga disampaikan dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Azmi Syahputra. Dirinya berpandangan, tuntuan JPU kepada Bharada E tanpa pertimbangan objektif, janggal, dan tidak logis.

Sentimen: negatif (94.1%)