Sentimen
Negatif (66%)
20 Jan 2023 : 07.57
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Toyota, Honda

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

KPK Dalami Kepemilikan Mobil Mewah Lukas Enembe

20 Jan 2023 : 07.57 Views 1

Bisnis.com Bisnis.com Jenis Media: Nasional

KPK Dalami Kepemilikan Mobil Mewah Lukas Enembe

Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan kepemilikan aset berupa mobil mewah tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur Papua Lukas Enembe. Seorang saksi dihadirkan oleh penyidik kemarin, Senin (16/1/2023).

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan merupakan pihak swasta bernama Suci Marlina. Penyidik mendalami pengetahuan Suci terkait aliran uang dari tersangka untuk membeli kendaraan mewah.

“Hari ini diperiksa saksi Suci Marlina, swasta, yang hadir setelah sebelumnya telah dipanggil tim penyidik KPK, dan yang bersangkutan bisa hadir hari ini sehingga masih dilakukan pemeriksaan terhadap aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka LE [Lukas Enembe],” ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/1/2023).

Selain itu, Ali menyebut telah menyita sejumlah mobil mewah dari beberap pihak yang terkait dengan kasus suap Gubernur Papua nonaktif itu.

“Ini kemudian kami dalami dan konfirmasi terkait dengan aset-aset di antaranya mobil mewah. Sejauh ini kami sudah melakukan penyitaan terhadap mobil mewah dari beberapa pihak terkait dengan tersangka LE, sehingga perlu kami melakukan pendalaman dengan saksi ini [Suci],” terangnya.

Adapun berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 2021 yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id, total harta kekayaan yang dimiliki Lukas mencapai Rp33,7 miliar.

Beberapa aset yang dimilikinya itu termasuk kepemilikan empat mobil yakni Toyota Fortuner tahun 2007, Honda Jazz tahun 2007, Toyota Land Cruiser 2010, dan Toyota Camry 2010. Mobil termahal yang dimilikinya yakni Toyota Land Cruiser dengan harga Rp396,9 juta.

Ali menegaskan bakal menelusuri aliran uang yang diduga berasal dari suap dan gratifikasi kepada tersangka Lukas Enembe. Saat ini, Lukas dan Rijatono Lakka selaku pihak pemberi suap, telah dijadikan tersangka oleh KPK.

“Kami juga telusuri aliran uang, kami data, tracing aset-aser yang diduga dari hasil tindak pidana korupsi yang kiranya nanti pada proses pembuktian di persidangan kami lakukan perampasan, sebagai bagian dari harta benda yang dinikmati oleh para pelaku korupsi,” tutur Ali.

Pekan ini, Lukas Enembe bakal diperiksa baik dalam kapasitasnya sebagai tersangka maupun saksi dari tersangka Rijatono Lakka. Lukas, terang Ali, sudah dinyatakan fit to stand trial, yang berarti sudah siap menjalani pemeriksaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Sentimen: negatif (66.7%)