Sentimen
Negatif (99%)
22 Des 2022 : 08.08
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Kembali Disidang Hari Ini, Kepribadian Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Disebut Saling Melengkapi

22 Des 2022 : 08.08 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Kembali Disidang Hari Ini, Kepribadian Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi Disebut Saling Melengkapi

Suara.com - Sidang Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan bakal kembali digelar hari ini, Kamis (22/12/2022) di PN Jakarta Selatan. Agendanya adalah pemeriksaan saksi meringankan yang diajukan pihak terdakwa di kasus pembunuhan Brigadir J.

Ketua Majelis Hakim PN Jaksel Wahyu Iman Santoso membenarkan agenda sidang berikutnya adalah pemeriksaan saksi dari pihak terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

"Saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo saja atau berikut Putri Candrawathi?," tanya Wahyu, Rabu (21/12/2022).

Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, pihaknya bakal menghadirkan dua saksi meringankan dari kedua terdakwa.

Baca Juga: Klaim Jaksa Kasus Brigadir J Tak Masuk Angin, Kejagung: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam

"Dua saksi untuk terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi yang Mulia," ujar Arman menjawab pertanyaan hakim.

Meski demikian belum diketahui pasti siapa sosok saksi meringankan yang akan dihadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi di sidang hari ini.

Saksi Ahli Bongkar Kepribadian Sambo-Putri

Sementara itu, pada sidang di hari Rabu (21/12/2022) kemarin, saksi ahli psikologi forensik Reni Kusumowardhani mengungkapkan, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut memiliki kepribadian yang saling melengkapi dalam pengambilan keputusan.

Ferdy Sambo disebut merupakan figur yang membutuhkan dukungan orang lain dalam mengambil keputusan besar. Lalu Putri Candrawathi dianggap bisa menjadi sosok yang mendukung Ferdy Sambo serta membutuhkan figur yang bisa memberikan rasa aman kepadanya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Ternyata 'Pesanan' dari Ferdy Sambo, Benarkah?

"Dari kedua pola kepribadian Bapak Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi ini saling melengkapi enggak?," tanya jaksa kepada Reni dalam persidangan.

"Betul, saling membutuhkan," jawab Reni.

Reni mengungkapkan, Putri Candrawathi butuh sosok yang dapat memberikan rasa aman. Sosok itu bisa merupakan orang tua, suami, bahkan ajudannya sekalipun.

Putri Candrawathi disebut tak segan menceritakan sejumlah hal yang membuat dirinya tersakiti. Hal itu bakal diterangkan ke orang yang dia percaya. Hanya saja, dia akan lebih selektif jika hal yang hendak diceritakan mengakibatkan rasa takut dan mengancam kewibawaannya.

"Pada hal-hal yang bersifat sensitif yang bisa kemudian dia mengakibatkan rasa malu, dia mengakibatkan rasa takut, kewibawaan terancam itu akan selektif, tetapi mencari rasa amannya itu menjadi satu pola yang memang itu satu kepribadiannya," tutur Reni.

"Apabila dia itu malu, tetapi ada yang membuat dia rasa aman, itu pun akan dia ceritakan?," tanya jaksa lagi.

"Ya bisa, jika dinilai aman dari yang bersangkutan," jawab Reni.

Dakwaan Jaksa

Diketahui, dalam dakwaan jaksa disebutkan, Richard Eliezer atau Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang pada 7 Juli 2022.

Atas informasi itu, Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat di rumah dinasnya di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Khusus untuk Sambo, jaksa juga mendakwanya terlibat obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan pengusutan kasus kematian Brigadir J. Eks perwira tinggi Polri itu dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Sentimen: negatif (99.6%)