Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: PHK
Tokoh Terkait
Pengusaha Deg-degan Aturan Upah Minimum, Buruh Minta Lebih
CNBCindonesia.com Jenis Media: News
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha mengaku cemas dengan adanya aturan baru tentang penetapan upah minimum tahun 2023. Aturan baru itu dikhawatirkan bakal mempercepat laju pemutusan hubungan kerja (PHK) di dalam negeri.
Seperti diketahui, Menyeri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam ketentuan tersebut, diberlakukan formulasi khusus penetapan kenaikan upah minimum tahun 2023. Dengan batas maksimal 10%.
"Berangkat dari aspirasi yang berkembang, penetapan upah minimum melalui Pemerintah (PP) No 36/2021 tentang Pengupahan dirasakan belum dapat mengakomodir dampak kondisi sosial ekonomi masyarakat. Di mana upah minimum 2022 tidak seimbang dengan laju kenaikan harga barang dan mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja," kata Ida dalam tayangan Youtube Kemenaker, dikutip Selasa (22/11/2022).
Keputusan pemerintah tersebut membuat pengusaha 'berontak'. Pelaku usaha menilai, dengan menerbitkan Permenaker No 18/2022, pemerintah justru memicu ketidakpastian hukum. Pasalnya, PP No 36/2021 sehingga menimbulkan dualisme payung hukum.
Di sisi lain, pelaku usaha tidak gamblang menolak keputusan pemerintah tersebut. Namun, menyatakan ketidaksepakatannya dengan membeberkan kondisi yang saat ini melanda sektor usaha nasional.
Terutama, industri padat karya yang tengah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. Menyusul, anjloknya permintaan ekspor.
"Kalau memang (pengusaha) sudah tidak sanggup seperti sekarang, artinya order tidak ada dan seterusnya, tentu akan selalu bertahap pengurangan pekerjaan. Kalau terus berlanjut dan loss terus menerus ya apakah dia mau bertahan?," kata Ketua Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Anton Supit kepada CNBC Indonesia, Selasa (22/11/2022).
Jika situasi semakin tidak memungkinkan pengusaha menahan beban dari gejolak perekonomian, lanjutnya, akan menyebabkan banyak kerugian.
Pada akhirnya pengusaha menutup usahanya tersebut, dan pengusaha tetap akan dibebankan pembayaran pesangon. Yang semakin memberatkan dari sisi pengusaha.
"Kalau memang situasi sudah tidak mungkin ditahan, dan rugi terus menerus. Kalau Anda tahan kerugian begitu lama, pada akhirnya ditutup, kan harus bayar pesangon juga. Itu kan lebih berat lagi ceritanya," ujarnya.
Apalagi, dia menambahkan, ada ikatan kerja yang membuat perusahaan akan mempertahankan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
"Kalau kita sudah tidak sanggup ya PHK," lanjut Anton.
Menurutnya, sektor padat karya tujuan ekspor akan sangat rentan terkena imbas dari gejolak ekonomi dan terjadinya gelombang PHK.
"Dan ternyata juga, kemarin dalam beberapa diskusi dengan teman, furniture juga mengalami masalah, elektronik juga berkurang walaupun tidak sebesar di sepatu. Makanan dan minuman menurut mereka juga ada pengaruh, tapi berapa persen saya nggak tau," ungkap Anton.
Sementara itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Arsjad Rasjid berharap, ketentuan baru soal upah minimum tahun 2023 diberlakukan dengan menyesuaikan kondisi sektor usaha.
"Kebijakan kenaikan upah minimum pada satu periode sebaiknya menargetkan pada industri dengan laju pertumbuhan ekonomi terbesar atau winning industry pada periode tersebut. Jika tidak, kebijakan kenaikan upah tersebut akan memberatkan pelaku usaha," kata Arsjad dalam keterangan, Selasa (22/11/2022).
Tuntutan BuruhSementara itu, buruh meminta pelaku usaha mau menjalankan Permenaker No 18/2022, dan tidak memaksakan PP No 36/2021.
Bahkan, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta, ketentuan baru upah tersebut tidak hanya berlaku tahun 2023 saja. Namun, untuk seterusnya.
"Tentu Permenaker No 18/2021 akan menjadi dasar hukum berikutnya, jangan hanya tahun ini saja. Setidaknya hingga keluar peraturan baru, yaitu Omnibus Law klaster ketenagakerjaan diputuskan lain," kata Said Iqbal.
Dia juga meminta Dewan Pengupahan berjuang minimal kenaikan upah minimum tahun 2023 sebesar 10%. Jika lebih dari 10%, itu adalah hasil dari perundingan.
"Maka Partai Buruh dan organisasi serikat buruh menyerukan, agar UMK di tingkat kabupaten/kota dan UMP di tingkat provinsi berjuanglah minimal naiknya 10%," ujarnya.
Di sisi lain, dia mengatakan, penghitungan kenaikan upah bisa dilakukan dengan 2 cara, dibandingkan formulasi ala Pemenaker No 18/2022 yang dinilai ruwet.
Yaitu, menetapkan kenaikan upah minimum sebesar jumlah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi RI.
Atau, menggunakan angka standar biaya hidup.
"Di mana untuk Indonesia standard biaya hidup tersebut dinamai kebutuhan hidup layak (KHL), yang terdiri dari 64 item KHL. Mulai dari harga daging, beras, baju, dan seterusnya. Hasil survey kebutuhan hidup layak inilah yang dirundingkan di Dewan Pengupahan untuk direkomendasikan kepada Bupati/Walikota maupun Gubernur," pungkasnya.
Sementara itu, dengan terbitnya Permenaker No 18/2022, penetapan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 yang seharusnya pada 21 November 2022 mundur jadi 28 November 2022.
Dan, upah minimum kota/ kabupaten seharusnya 30 November jadi 7 Desember 2022.
[-]
-
Seminggu Lagi Sinyal Naik Gaji Sudah Terang Benderang(dce/dce)
Sentimen: negatif (94.1%)