Sentimen
Negatif (96%)
20 Jan 2023 : 05.30
Informasi Tambahan

Kasus: mafia tanah

Tokoh Terkait

Mafia Tanah Masih Marak, Harus Kita Selesaikan

20 Jan 2023 : 05.30 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mafia Tanah Masih Marak, Harus Kita Selesaikan

PEMERINTAH kembali berkomitmen untuk bisa memberantas mafia tanah. Menko Polhukam Mahfud MD mengakui bahwa hingga saat ini, praktik mafia tanah masih terus terjadi.

"Permainan (mafia tanah) terus terjadi. Kita mau menyelesaikannya," ujar Mahfud dalam rapat yang disiarkan akun YouTube resmi, Kamis (19/1).

Lebih lanjut, dia menegaskan mafia tanah seringkali bertindak lebih cepat, serta mengalahkan langkah pemerintah yang berbenturan dengan aturan hukum. Untuk mengatasi hal itu, pemerintah dalam beberapa rapat kabinet, membahas tentang pengadilan tanah yang berbeda dari pengadilan biasa.

Baca juga: Masyarakat Harus Bersatu Melawan Mafia Tanah

"Beberapa kali rapat di sidang kabinet ya kita mencoba 'mengintodusir'. Mungkin kita perlu pengadilan tanah, yang hukum acaranya, eksekusinya, inkrahnya dan sebagainya, itu berbeda dengan hukum biasa," pungkas Mahfud.

Pemerintah dikatakannya mendesain bahwa putusan yang dikeluarkan pengadilan tanah akan tetap oleh pengacara pada umumnya. Kegandaan sertifikat tanah masih menjadi masalah utama pertanahan di Indonesia, yang kerap berujung ke gugatan pengadilan.

Baca juga: Menteri ATR/BPN Diminta Bikin Posko Aduan Mafia Tanah

"Ada tanah sudah berpindah ke seseorang, yang mengalihkan lurahnya sudah mati, lurahnya masih hidup, camatnya yang mati, camatnya masih hidup. Berkasnya sudah hilang, karena kantor kecamatannya pindah dan seterusnya. Begitu banyak masalah tanah di negeri ini," imbuhnya.

Menurut Mahfud, para mafia sering memanfaatkan tanah yang sudah tidak terurus. Meski bersertifikat, tanah tersebut kerap diserobot oleh mafia tanah, sehingga menghilangkan hak masyarakat.

"Karena tidak diurus, diserobot, sekarang mau dipakai, ternyata dipakai orang lain. Mungkin di luar sana, masyarakat dengan sertifikat hak atas tanah, dikuasai oleh masyarakatnya, tetapi tidak punya bukti kepemilikan yang sah," tutup Mahfud.(OL-11)

Sentimen: negatif (96.6%)