Sentimen
Negatif (97%)
20 Jan 2023 : 05.24
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Brebes

Polisi Dalami Dugaan Pemerasan pada Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes

20 Jan 2023 : 05.24 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Polisi Dalami Dugaan Pemerasan pada Kasus Pemerkosaan Gadis 15 Tahun di Brebes

PIKIRAN RAKYAT - Gadis berusia 15 tahun di Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menjadi korban pemerkosaan. Gadis tersebut diduga diperkosa oleh enam orang.

Jajaran Polda Jawa Tengah telah meringkus keenam terduga pelaku. Di samping menangani kasus pemerkosaan tersebut, polisi juga tengah mendalami dugaan pemerasan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy mengatakan pihaknya sudah menerima laporan soal adanya dugaan pemerasan itu. Pihak terlapor dalam hal ini yaitu LSM Barisan Patriot Peduli Indonesia (BPPI).

LSM BPPI ini disebut merupakan pihak yang melakukan mediasi terhadap terjadi dugaan tindak pidana tersebut. Iqbal mengatakan, laporan itu berasal dari salah satu keluarga pelaku atas dugaan pemerasan atau penggelapan.

Baca Juga: Cak Nun Disidang Noe Letto, Sang Anak Marah Ayahnya ‘Kesambet’ Ibaratkan Jokowi Macam Fir’aun

"Pengembangan terhadap LSM yang memediasi kasus tersebut antara keluarga korban dan pelaku," ujar Kamis, 19 Januari 2023 sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Iqbal mengatakan pihaknya akan melakukan gelar perkara. Apabila bukti yang didapat telah dirasa cukup, kata Iqbal, status terkait kasus ini akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Nanti digelar perkara oleh Polres Brebes, apabila cukup akan bukti akan ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujarnya.

Terkait pelaku yang melakukan pemerkosaan terhadap gadis berusia 15 tahun di Brebes, polisi telah berhasil menangkap keenam pelaku tersebut.

Baca Juga: Sebut Jokowi Ibarat Fir’aun, Cak Nun Akui ‘Dihajar’ Keluarga hingga Ungkap Permintaan Maaf

Keenam pelaku yang diamankan tersebut masing-masing AF (14), FH (16), DAP (17), AM (15), AI (19), AM (15) yang semuanya merupakan warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes. Para pelaku dijerat denggan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak.

Dia menjelaskan dari enam pelaku tersebut, satu di antaranya sudah dewasa, sementara lima lainnya masih di bawah umur. Dalam penanganan perkara tersebut, polisi juga sudah memeriksa lima orang saksi.

Adapun peristiwa pemerkosaan ini diduga terjadi pada Desember 2022. Korban berinisial WD, warga Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Salah satu LSM serta pihak desa, sempat ikut menyelesaikan kasus pemerkosaan itu tetapi tidak melibatkan pihak kepolisian. Dalam mediasi yang disaksikan oleh sejumlah tokoh masyarakat itu, keluarga korban juga diminta menandatangani surat perjanjian yang isinya tidak akan melaporkan perkara itu ke polisi.

Setelah ada mediasi, keluarga korban juga menerima sejumlah uang dari keluarga para pelaku. Uang tersebut sebagai kompensasi untuk biaya sekolah korban. Namun, korban menerima uang tersebut separuh dari yang telah disepakati oleh sekelompok LSM dan keluarganya.***

Sentimen: negatif (97%)