Sentimen
Negatif (93%)
20 Jan 2023 : 04.56
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Morowali

Tokoh Terkait
Didik Supranoto

Didik Supranoto

1 tersangka kerusuhan di PT GNI terancam 12 tahun penjara

20 Jan 2023 : 04.56 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

1 tersangka kerusuhan di PT GNI terancam 12 tahun penjara

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) mengaku, telah bertindak tegas kepada 17 tersangka kerusuhan di PT GNI Morowali Utara, Sulawesi Tengah. Penahanan masih berjalan terhadap mereka.

Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, ada 16 tersangka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementara satu tersangka dijerat Pasal 187 ke 1E KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

"Polda Sulteng tetap melanjutkan penindakan bagi mereka yang melanggar hukum, terhadap 17 orang yang jadi tersangka," katanya dalam keterangan, Rabu (18/1).

Didik menyebut, ada enam Tenaga Kerja Asing (TKA) yang sudah diperiksa penyidik. Mereka diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan dan statusnya sebagai saksi.

"Kini semuanya sudah dipulangkan," ujarnya.

Korban yang meninggal dunia yakni MS (19), telah diambil pihak keluarganya untuk dibawa pulang ke kampung. Sementara, jenazah TKA Mr. XE (30) telah diserahkan kepada perwakilan utusan Kedutaan Besar China yang akan dikremasi di Kota Makassar.

polisi memastikan para Tenaga Kerja Asing (TKA) dan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) tetap berbaur pada hari pertama pascakerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industri (GNI) Morowali Utara. Kegiatan operasional perusahaan sejak Selasa (17/1).

Didik mengungkapkan, para pekerja secara harmonis melaksanakan aktifitas sesuai bidang pekerjaan masing-masing.

Sentimen: negatif (93.4%)