Sentimen
Negatif (100%)
20 Jan 2023 : 04.36
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Eks Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 2 Tahun Penjara

20 Jan 2023 : 04.36 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Eks Konsultan Pajak Perusahaan Haji Isam Divonis 2 Tahun Penjara

JawaPos.com – Mantan konsultan pajak PT. Jhonlin Baratama, Agus Susetyo, divonis dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan, oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (19/1). Agus terbukti memberikan suap sebesar SGD 3,5 juta kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan (P2) Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2016-2019 Angin Prayitno Aji dan anak buahnya.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Agus Susetyo terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri membacakan amar putusan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama rua tahun dan denda sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan kurungan selama tiga bulan,” sambungnya.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada konsultan pajak perusahaan milik Syamsudin Andi Arsyad alias Haji Isam itu untuk membayar uang pengganti senilai Rp 5 miliar. Uang pengganti itu harus dibayarkan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap.

“Jika tidak bisa dibayarkan sesudah pidana berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat dilelang untuk jaksa. Apabila harta bendanya tidak mencukupi maka dipidana dengan penjara delapan bulan,” tegas hakim.

Vonis terbilang lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Agus dituntut dengan hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Agus dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, Agus juga tidak mengakui perbuatannya.

“Hal yang meringankan, terdakwa sebagai kepala keluarga, bertanggung jawab kepada keluarganya, serta terdakwa bersikap sopan,” ucap hakim.

Agus terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf aUU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)