Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tiongkok, Karangasem, Badung, Denpasar, Klungkung
Kasus: kecelakaan
Tokoh Terkait
Polda Bali Imbau Pemilik Jasa Rental Perketat Aturan Sewa
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Kepolisian Daerah (Polda) Bali mengimbau kepada pemilik jasa rental untuk memperkatat aturan sewa kendaraan kepada para penyewa terutama wisatawan asing.
Bukan hanya itu saja, pemilik rental juga diminta mengingatkan penyewa kendaraan untuk mematuhi aturan keselamatan berlalu lintas. Antara lain, memakai helm bagi pengendara sepeda motor, menggunakan sabuk pengaman bagi pengendara mobil, membawa SIM, tidak menggunakan handphone saat berkendara, dan peraturan lainnya.
Baca Juga
Layani 12,5 Juta Penumpang, I Gusti Ngurah Rai jadi Bandara Tersibuk Sepanjang 2022
Imbauan tersebut disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Bali, Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto menanggapi maraknya turis mancanegara yang mengalami kecelakaan saat berkendara di Pulau Dewata.
“Kami, Polda Bali, mengimbau dan meminta kerja samanya kepada seluruh pemilik rental mobil dan sepeda motor, sebelum menyewakan kendaraan agar memberikan arahan kepada setiap penyewa, baik wisatawan asing maupun domestik,” ujarnya, Kamis (19/1).
Menurut Bayu, pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas yang dialami oleh WNA dalam berkendara disebabkan oleh ketidakpahaman terhadap aturan lalu lintas yang berlaku di Indonesia, khususnya di Bali.
Terlebih, sambung dia, Polri sudah memberlakukan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang terpasang di beberapa titik.
Baca Juga
Penumpang Bandara Ngurah Rai Melonjak hingga 275 Persen
Jika diperlukan, lanjut Bayu, pengusaha rental juga bisa menyiapkan pemandu kepada wisatawan yang membutuhkan. Hal ini dilakukan demi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dalam berkendara.
“Ini juga penting karena para wisatawan tidak terlalu hapal jalan-jalan yang mereka lalui dalam menikmati keindahan Bali,” tutur Bayu.
Sekedar informasi, kecelakaan lalu lintas kerap melibatkan WNA saat berkendara di Bali pada awal Januari 2023. Kecelakaan itu tersebar di Gianyar, Badung, Buleleng, dan Denpasar.
Sementara, pada tahun lalu, terdapat 68 kasus WNA yang terlibat kecelakaan lalu lintas.
Rinciannya, 18 kasus laka lantas WNA ditangani Polresta Denpasar, tiga kasus ditangani Polres Buleleng, 23 kasus ditangani Polres Gianyar, tiga kasus Polres Klungkung.
Selanjutnya, tujuh kasus ditangani Polres Karangasem, satu kasus Polres Jembrana, dan 13 kasus Polres Badung. Hanya terdapat dua wilayah yang tidak mencatat kasus kecelakaan WNA, yakni Tabanan dan Bangli. (Knu)
Baca Juga
Bandara Ngurah Rai Masih Belum Buka Penerbangan Rute Tiongkok
Sentimen: negatif (99.1%)