Sentimen
Negatif (99%)
20 Jan 2023 : 01.45
Informasi Tambahan

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Tokoh Terkait

DPR diminta pertimbangkan rekomendasi urgensi RUU PPRT

20 Jan 2023 : 01.45 Views 1

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

DPR diminta pertimbangkan rekomendasi urgensi RUU PPRT

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah memberikan akses bagi masyarakat untuk turut memberikan masukan dalam pembahasan Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT).

Diketahui, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Hukum dan HAM serta Menteri Ketenagakerjaan untuk berkoordinasi dengan DPR RI dalam percepatan penetapan RUU PPRT.

"Mendorong DPR RI dan pemerintah membuka ruang partisipasi publik seluas-luasnya selama proses pembahasan RUU PPRT," kata Koordinator Sub Komisi Pemajuan HAM Komnas HAM, Anis Hidayah dalam keterangan resmi, Kamis (19/1).

Disampaikan Anis, akses partisipasi publik dalam penyusunan kebijakan ini diatur dalam pasal 5 huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2021.

Anis menuturkan, pihaknya memberi perhatian terhadap kelompok-kelompok yang rentan mengalami pelanggaran HAM, baik hak ekonomi, sosial, budaya, maupun hak sipil. Kelompok rentan tersebut di antaranya adalah pekerja rumah tangga dan pekerja migran.

Komnas HAM menerima berbagai pengaduan kasus pekerja rumah tangga yang mengalami pelanggaran HAM, baik di dalam maupun di luar negeri. Pengaduan yang diterima antara lain perihal gaji tidak dibayar, hilang kontak, kekerasan, perdagangan orang, kekerasan seksual, berhadapan dengan hukum, serta permohonan bantuan perlindungan dan bantuan hukum.

Sementara berdasarkan dokumentasi JALA PRT pada 2017-2022, setidaknya terdapat 2.637 kasus kekerasan terhadap PRT berupa kekerasan ekonomi (tidak digaji, dipotong agen semena-mena), kekerasan psikis, kekerasan fisik, dan kekerasan seksual.

Anis mengatakan, Komnas HAM telah melakukan pengkajian dan penelitian terkait urgensi pengesahan RUU PPRT sebagai Undang-undang. Kajian juga dilakukan tentang urgensi ratifikasi konvensi International Labor Organization (ILO) 189 tentang pekerjaan yang layak bagi PRT.

Sentimen: negatif (99.2%)