Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2023 : 22.18
Informasi Tambahan

BUMN: PD Pasar Jaya

Kab/Kota: Ponorogo

Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi

Tokoh Terkait
Albasri

Albasri

Desy Yustria

Desy Yustria

Eko Suparno

Eko Suparno

Elly Tri Pangestu

Elly Tri Pangestu

Heryanto Tanaka

Heryanto Tanaka

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Ivan Dwi Kusuma Sujanto

Muhajir Habibie

Muhajir Habibie

Sudrajad Dimyati

Sudrajad Dimyati

Yosep Parera

Yosep Parera

Gazalba Saleh

Gazalba Saleh

Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

19 Jan 2023 : 22.18
Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA

INDOZONE.ID - Tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (19/1/2023). 

Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). 

“Saksi Rosario de marshall sudah hadir di Gedung Merah putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).

Ali menyampaikan, saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Hercules. Namun, Ali belum menyampaikan soal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Hercules.

“Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tutur Ali.  

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Baca Juga: KPK Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Jalani Perawatan di RSPAD

Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Selanjutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Mata Nyaris Buta, HP Milik Siswi SMK Ponorogo Tiba-tiba Meledak saat Jam Pelajaran

Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (99.2%)