Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PD Pasar Jaya
Kab/Kota: Ponorogo
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Albasri
Desy Yustria
Eko Suparno
Elly Tri Pangestu
Heryanto Tanaka
Ivan Dwi Kusuma Sujanto
Muhajir Habibie
Sudrajad Dimyati
Yosep Parera
Gazalba Saleh
Hercules Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus Suap Penanganan Perkara di MA
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Tenaga ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini Kamis (19/1/2023).
Dia bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
“Saksi Rosario de marshall sudah hadir di Gedung Merah putih KPK,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Ali menyampaikan, saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap Hercules. Namun, Ali belum menyampaikan soal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik kepada Hercules.
“Dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan sebagai saksi,” tutur Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 14 tersangka. Mereka ialah Hakim Yustisial, Edy Wibowo; Hakim Agung, Gazalba Saleh; Hakim Yustisial, Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Baca Juga: KPK Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Jalani Perawatan di RSPAD
Kemudian, Hakim Agung, Sudrajad Dimyati; Hakim Yudisial atau panitera pengganti, Elly Tri Pangestu (ETP); dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH); serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Gazalba, Prasetio dan Redhy dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Mata Nyaris Buta, HP Milik Siswi SMK Ponorogo Tiba-tiba Meledak saat Jam Pelajaran
Sementara Heryanto Tanaka, Yosep Parera, Eko Suparno, dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto sebagai tersangka pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sudrajad Dimyati, Desy Yustria, Elly Tri Pangestu, Muhajir Habibie, Nurmanto, dan Albasri sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Artikel Menarik Lainnya:Sentimen: negatif (99.2%)