Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2023 : 20.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Magelang

Kasus: HAM, kekerasan seksual

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Penjelasan kuasa hukum Putri soal tuduhan jaksa tidak valid

19 Jan 2023 : 20.30 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Penjelasan kuasa hukum Putri soal tuduhan jaksa tidak valid

Pihak Putri Candrawathi menemukan adanya 15 tuduhan karangan dan tanpa bukti valid dari jaksa penuntut umum (JPU). Atas hal ini, pihaknya mengaku keberatan dan akan mengajukan pledoi atau nota keberatan pada persidangan Rabu (25/1).

"Kami dapat mengidentifikasi setidaknya 15 tuduhan yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh," kata tim penasihat hukum Putri, Febri Diansyah, dalam keterangan, Rabu (18/1).

Pertama, bila dibandingkan dengan tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, jaksa terlihat galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana. Kedua, pada fakta sidang yang terangbenderang tentang adanya kekerasan seksual diabaikan. 

Padahal, lanjut Febri, dalam sidang terdapat empat bukti kuat adanya kekerasan seksual pada 7 Juli 2022 tersebut. Seperti, keterangan Putri Chandrawati, keterangan ahli psikologi forensik dari apsifor, hasil pemeriksaan psikologi forensik, keterangan beberapa saksi yang melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang. 

"Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati," ujarnya.

Ketiga, tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata Brigadir J di Magelang. Jaksa justru menggunakan istilah “menegaskan isyarat”, yang menunjukan adanya ketidakyakinan pada poin tersebut.

Keempat, asumsi keikutserataan Ricky dan Kuat, karena mereka seharusnya menjaga anak-anak. Namun jika ke Jakarta harus membawa anak-anak, dianggap tidak logis, karena seluruh anak-anak Sambo dan Putri di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama. Apalagi setelah dari Jakarta, RR dan KM juga berencana kembali ke Magelang.

Poin selanjutnya, tidak ada perintah Putri Chandrawati untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling. Bahkan, Putri juga tidak pernah meminta Bharada E untuk membawa senjata laras panjang Steyr ke lantai 3 lewat tangga samping lif, hal itu terbantahkan dengan bukti CCTV dan keterangan saksi.

Sentimen: negatif (99.9%)