Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 19.59
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Soal Tuntutan Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J: Tidak Cerminkan Keadilan

19 Jan 2023 : 19.59 Views 3

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Soal Tuntutan Putri Candrawathi, Pihak Brigadir J: Tidak Cerminkan Keadilan

KUASA hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak mengaku kecewa dengan tuntutan 8 tahun penjara terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putri pidana penjara 8 tahun terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J.

Martin mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia mengataku tuntutan tersebut jauh dari ancaman hukuman pidana mati dan seumur hidup sesuai dakwaa Putri melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

"Kalau kita bicara konteks yuridis Pasal 340. Apa sih ancamannya? Mati, seumur hidup atau 20 tahun. Ini boro-boro ketiganya. Ini 8 tahun," kata Martin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Baca juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Ruang Sidang Riuh

"Ini sangat tidak mencerminkan rasa keadilan buat korban, bagi masyarakat, dan warga negara Indonesia," tambahnya.

Martin menyebut Putri terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ia mengatakan berdasarkan fakta persidangan, Putri memanggil Kuat Ma'ruf untuk merencanakan pembunuhan.

Putri juga membawa Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga atau lokasi pembunuhan. Selain itu, ia menilai Putri juga berbohong soal adanya pemerkosaan yang dilakukan Brigadir J.

"Katanya diperkosa. kok ada orang diperkosa mau isoman bareng," katanya.

Martin juga menyebut Putri telah mempersiapkan diri sebelum pembunuhan Brigadir J. Putri telah bersiap mengganti pakaiannya sebelum penembakan.

"Ibu ini juga sudah mempersiapkan untuk mengganti pakaian pada saat penembakan. Jadi kalau dibilang ibu ini tidak inginkan Yosua mati, itu bohong, karena dia menginginkan Yosua mati," katanya.

Maka dari itu, Martin mengaku kecewa dengan tuntutan tersebut. Ia awalnya berharap Putri dapat dituntut dengan pidana lebih berat.

"Ini kejahatan serius. Negara untuk mencegah hal ini terulang lagi harus menghukum berat. Ini apa-apaan pembunuhan berencana cuma 8 tahun, kalau menurut saya sudah bebaskan saja lah!" pungkasnya.

Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias J. Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1).

Jaksa menyebut Putri terbukti bersalah melakukan tindak pidana dan turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dalam dakwaan primer Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Menjatuhkan Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun dipotong masa tahanan dnegan perintah terdakwa tetap ditahan," kata jaksa.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Putri Candrawathi adalah perbuatannya telah menghilangkan nyawa Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putri juga dinilai berbelit dan tidak mengakui perbuatannya.

Selain itu, Putri dinilai tidak memberikan keterangan di persidangan dan tidak menyesali perbuatannya. Selanjutnya, akibat perbuatannya menimbulkan kegelisahan dan kegaduhan di masyarakat

Sedangkan hal yang meringankan Putri ialah belum pernah dihukum dan berprilaku sopan di persidangan.

Setelah jaksa membacakan tuntutan tersebut, Putri tampak memicingkan mata dan menunduk. Sedangkan pengunjung sidang terdengar riuh. Bahkan, hakim meminta pengunjung sidang untuk diam atau tidak akan dikeluarkan dari ruang persidangan.

Sementara itu, menanggapi tuntutan tersebut, penasihat hukum Putri, Arman Hanis mengaku meminta waktu selama dua pekan untuk mengajukan nota pembelaan dari terdakwa maupun dari penasihat hukum.

Namun, hakim mengatakan akan memberikan waktu satu minggu seperti terdakwa lainnya. "Kami berikan waktu seminggu kepada penasihat hukum," kata hakim. (Faj/OL-09)

Sentimen: negatif (100%)