PPATK Temukan Transaksi Rp1 Triliun Kasus GFC Mengalir ke Parpol
Rilis.id Jenis Media: Nasional
RILISID, Jakarta — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi mencapai Rp1 triliun dari satu kasus Green Financial Crime (GFC) atau kejahatan keuangan terkait lingkungan hidup. Uang tersebut di antaranya mengalir ke anggota parpol.
"Nilai transaksinya luar biasa terkait GFC ini. Ada yang Rp1 triliun satu kasus. Dan itu alirannya ke mana-mana. Ada yang ke anggota partai politik," kata Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Danang Tri Hartono dalam acara di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (19/1/2023).
Danang tak merinci anggota parpol mana dan kapan transaksi tersebut terjadi. Ia hanya merefleksikan transaksi GFC ini menandakan persiapan menuju Pemilu 2024 sedang berlangsung.
"Ini bahwa sudah mulai dari sekarang, persiapan dalam rangka 2024 sudah terjadi. Ini adalah salah satu yang perlu kita perhatikan bersama terkait GFC. Karena dia bukan kejahatan yang independen," ujarnya.
Danang mengatakan, tindak kejahatan GFC tak sekadar menjadi perhatian nasional, melainkan dunia internasional. Bahkan, Presiden Joko Widodo kerap menyinggung perlu langkah bersama untuk jaga kekayaan alam Indonesia.
"PPATK mencanangkan GFC. Ini sesuai arahan Pak Presiden pada waktu ultah PPATK ke 21. Bahwa PPATK fokus Green Financial Crime dalam dua dekadenya," katanya.
Ditemui usai acara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan transaksi berasal dari aktivitas pembalakan liar, penambangan, penebangan hutan hingga penangkapan ikan ilegal banyak untuk pendanaan politik.
"Itu di pengalaman-pengalaman sebelumnya memang terbukti seperti itu," kata Ivan.
Ivan mengatakan transaksi itu didapat dari hasil pemantauan dan riset yang dilakukan PPATK terkait modal persiapan pemilu dalam kurun waktu dua atau tiga tahun belakangan. Bahkan, PPATK menemukan transaksi hingga triliunan rupiah.
"Ada transaksi yang dipantau oleh PPATK yang bersumber dari pihak-pihak yang diduga atau dalam upaya penegakan hukum. Yang bersangkutan itu menjadi terdakwa dari sebuah skema tindak pidana yang terkait dengan penjarahan kayu ilegal gitu ya," kata Ivan.
"Dan begitu kita lihat aliran transaksinya itu terkait dengan pihak-pihak tertentu yang secara kebetulan mengikuti kontestasi politik," tambahnya.
Ivan berpendapat ada kecenderungan model kejahatan GFC ini akan dilakukan lagi jelang Pemilu 2024. Oleh karena itu, pihaknya bakal berkoordinasi untuk mencegah agar aktivitas Pemilu 2024 tak dibiayai dari sumber ilegal.
"Itu yang kita antisipasi. Itu makanya dibutuhkan koordinasi yang kita lakukan per hari ini," kata Ivan.
GFC merupakan istilah kejahatan perusakan sumber daya alam secara ilegal dan hasilnya dinikmati oleh segelintir pihak. PPATK menemukan keseluruhan nominal terkait GFC pada tahun 2022 sebesar Rp4,8 triliun. (*)
Sentimen: negatif (99.6%)