Sentimen
Positif (93%)
19 Jan 2023 : 16.35
Partai Terkait

Prabowo Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sampai 9 Tahun

19 Jan 2023 : 16.35 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Prabowo Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa sampai 9 Tahun

POJOKSATU.id, JAKARTA — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto mendukung wacana perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) sampai 9 tahun.

Hal tersebut diungkapkan salah satu Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Prasetyo Hadi.

Dia mengatakan bahwa Prabowo yang juga Menteri Pertahanan (Menhan) ini telah menginstruksikan kepada kader Gerindra yang ada di DPR untuk mendukung perpanjangan masa jabatan Kades.

“Pak Prabowo memberikan arahan kepada kami para Anggota Fraksi Gerindra di DPR RI untuk menerima dan mendukung penuh aspirasi ribuan Kepala Desa,” kata Prasetyo dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Rabu (18/1/2023).


Prasetyo menyebutkan Prabowo dan Partai Gerindra sejak lama telah memperjuangkan kesejahteraan desa, mulai dari memperjuangkan dana desa melalui Undang-Undang desa.

“Sampai kami merealisasikan aspirasi-aspirasi dari desa kepada para pejuang politik Partai Gerindra di Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota,” ujar dia.

Sebelumnya, ratusan Kepala Desa (Kades) dari berbagai daerah di Indonesia menggelar aksi di depan Gedung DPR RI, pada Selasa, 17 Januari 2023.

Ratusan kepala desa itu menuntut DPR untuk memperpanjang masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun.

Karena itu, ratusan Kades meminta Ketua DPR Puan Maharani dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi UU No 6 Tahun 2024 tentang Desa.

“Itu salah satu satu yang kami harapkan kepada pak Presiden RI dan Ketua DPR RI,” kata Kepala Desa Poja, Bima, Nusa Tenggara Barat, Robi Darwis.

Menurut Robi, perihal jabatan kepala desa itu terdapat dalam pasal 39 dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

“Sembilan tahun merupakan waktu yang cukup untuk bekerja dengan pihak terkait demi membangun desa,” katanya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menuntut beberapa hal di antaranya mengembalikan wewenang penggunaan dana desa kepada desa hingga revisi UU Desa. (mufit/pojoksatu)

Sentimen: positif (93.4%)