Sentimen
Positif (72%)
19 Jan 2023 : 15.50
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Ahli Psikologi Forensik: Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi terhadap Pimpinan

19 Jan 2023 : 15.50 Views 1

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

Ahli Psikologi Forensik: Baiquni Wibowo Punya Tingkat Kepatuhan Tinggi terhadap Pimpinan

INDOZONE.ID - Ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI), Nathanael Sumampouw, mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo memiliki tingkat kepatuhan tinggi. Itu terungkap dari hasil tes inventory kepatuhan yang dilakukan terhadap Baiquni.

Keterangan itu disampaikan Nathanael saat dihadirkan sebagai ahli dalam sidang lanjutan perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana terhadap Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Secara umum, saya menemukan bahwa yang bersangkutan memang profilnya cenderung di atas rata-rata artinya tingkat kepatuhannya tinggi,” kata Nathanael Sumampouw di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (19/1/2023).

Baiquni Wibowo (ANTARA FOTO/Fauzan)

Baca Juga: Dituntut 12 Tahun Penjara, Ini Hal-hal Memberatkan Bharada E

Nathanael mengungkapkan, Baiquni mendapatkan skor 16 dari maksimal 20 pada tes inventory kepatuhan tersebut. Hasil itu menunjukkan kepatuhan Baiquni dalam bekerja sangat tinggi.

“Tes tersebut skor maksimal ada 20 dan dia (Baiquni) ada mendapatkan angka 16,” ungkapnya.

Kemudian, kuasa hukum Baiquni, Junaedi Saibih, menanyakan kepada ahli apakah tingkat kepatuhan kliennya berkaitan dengan relasi antara atasan bawahan atau organisasi.

Menurut Nathanael, tingkat kepatuhan tersebut tidak secara spesifik berkaitan dengan organisasi, tetapi lebih kepada bagaimana ketika Baiquni berhadapan dengan figur yang memiliki otoritas.

“Sampai sejauh mana individu yang bersangkutan memiliki kebutuhan untuk bisa dikatakan menyenangkan orang lain terutama orang yang berada di posisi lebih superior dibandingkan dirinya,” jelasnya.

Junaedi lantas bertanya kembali kepada Nathanael apakah dengan kepatuhan yang tinggi tersebut, Baiquni akan melaksanakan perintah dari seseorang yang superior.

Menurut Nathanael, ketika Baiquni berhadapan dengan figur yang memiliki otoritas, besar kemungkinan dia akan melaksanakan instruksi pimpinan.

“Ketika dalam situasi dia berhadapan dengan figur otoritas maka akan sangat besar kecenderungan dia akan mengikuti arahan atau instruksi yang diberikan pimpinan tersebut,” ungkap Nathanael.

Jaksa mendakwa Baiquni telah melakukan perintangan proses penyidikan kasus kematian Yosua. Perbuatan itu dilakukan bersama Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.

Keenam terdakwa disebut jaksa menuruti perintah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Sambo meminta untuk menghapus CCTV di tempat kejadian perkara (TKP) lokasi Brigadir J tewas ditembak.

Tujuh terdakwa dalam kasus ini dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan terdakwa mengganggu sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.

Para terdakwa juga dijerat dengan Pasal 48 jo Pasal 32 Ayat (1) UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Para terdakwa sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik,” terang jaksa.

Selain itu, enam anggota polisi, yang kala itu merupakan anak buah Sambo, juga dijerat dengan Pasal 221 Ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Tangisan Fans Pecah saat Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara: Gak Adil!

“Para terdakwa turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menghancurkan, merusak, membikin tak dapat dipakai, menghilangkan barang-barang yang digunakan untuk meyakinkan atau membuktikan sesuatu di muka penguasa yang berwenang,” jelas jaksa.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: positif (72.7%)