Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Cianjur, Sumedang, Manado
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Anda Berminat jadi Anggota PPS? Inilah Tugas dan Wewenangnya dalam Pemilu 2024
Prfmnews.id Jenis Media: Nasional
PRFMNEWS - Panitia Pemungutan Suara (PPS) mempunyai tugas penting dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 disebutkan pada BAB III tentang Tata Kerja Panitia Pemungutan Suara. Tugas dan wewenang PPS telah diatur dalam Pasal 18 ayat 1 dan 3.
Berikut ini penjelasan dari tugas dan wewenang PPS:
Baca Juga: Pelajar Hilang Terseret Arus Usai Diam-diam Loncat ke Bendungan Cikundul Cianjur
Tugas PPS
• Mengumumkan daftar Pemilih sementara.
• Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara.
• Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara.
• Mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
• Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK.
• Mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya.
• Menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK.
• Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya.
• Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat.
• Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Ada Promo Tiket KAI Momen Imlek 2023, Catat Daftar dan Cara Pesannya di Sini
Wewenang PPS
• Membentuk KPPS.
• Mengangkat Pantarlih.
• Menetapkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara untuk menjadi daftar Pemilih tetap.
• Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain menjalani tugas dan wewenang, adapun kewajiban PPS yakni:
• Membantu KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK dalam melakukan pemutakhiran data Pemilih, daftar Pemilih sementara, daftar Pemilih hasil perbaikan, dan daftar Pemilih tetap.
• Menyampaikan daftar Pemilih kepada PPK.
Baca Juga: Kejari Sumedang Kebut Selesaikan Perkara Korupsi di Dinas PUTR Sumedang
• Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
• Meneruskan kotak suara dari setiap PPS kepada PPK pada hari yang sama setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara dari setiap TPS.
• Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh Panwaslu Kelurahan/Desa.
• Membantu PPK dalam menyelenggarakan Pemilu, kecuali dalam hal penghitungan suara.
• Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Gempa 7,1 M Guncang Melonguane Sulawesi Utara, Terasa Hingga Manado
• Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui PPS adalah Panitia yang dibentuk oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa.
Itulah tadi penjelasan mengenai tugas dan wewenang dari PPS dalam Pemilu 2024.***
Sentimen: netral (50%)