Sentimen
19 Jan 2023 : 14.45
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Usai Diperiksa KPK, Istri dan Anak Lukas Enembe Bungkam Seribu Bahasa
19 Jan 2023 : 14.45
Views 1
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Istri dan anak Lukas Enembe, yaitu Yulce Wenda serta Astract Bona Timoramo Enembe, telah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 18 Januari 2023. Usai diperiksa KPK, mereka diam seribu bahasa.
Yulce Wenda serta Astract diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi. Kasus ini menjerat Lukas Enembe yang merupakan Gubernur nonaktif Papua.
INDOZONE melansir dari ANTARA, Kamis (19/1/2023), Yulce dan Astract tiba di Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan mereka selesai sekira pukul 16.30 WIB.
Lukas Enembe (INDOZONE/Asep Bidin Rosidin)
Baca Juga: KPK Bantarkan Penahanan Lukas Enembe Jalani Perawatan di RSPAD
Keduanya tampak enggan berkomentar terkait pemeriksaan yang baru saja dijalaninya. Yulce dan Astract memilih untuk langsung meninggalkan gedung KPK.
Sebelumnya, pengacara Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkapkan, keduanya akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap serta gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua untuk tersangka Rijatono Lakka (RL).
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua
Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka (RL) sebagai tersangka dalam kasus itu.
Tersangka Rijatono Lakka diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe sekitar Rp1 miliar setelah terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yakni proyek multiyears peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar, proyek multiyears rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar, serta proyek multiyears penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Lukas Enembe telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya di mana berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp10 miliar.
Baca Juga: Hari Ini, KPK Periksa Istri dan Anak Lukas Enembe!
Untuk kepentingan penyidikan, KPK telah menahan Lukas Enembe selama 20 hari ke depan pada 11 hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara itu, tersangka Rijatono telah terlebih dahulu ditahan selama 20 hari pertama pada 5-24 Januari 2023 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (99.6%)