Sentimen
Positif (99%)
19 Jan 2023 : 11.10

Kades Minta Perpanjangan Jabatan, DPD: Perlu Dikaji dengan Cermat

19 Jan 2023 : 11.10 Views 2

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

Kades Minta Perpanjangan Jabatan, DPD: Perlu Dikaji dengan Cermat

Periodesasi masa jabatan dalam Pasal 39 Undang-undang Desa sudah cukup panjang dan lama

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Perpanjangan masa jabatan kepala desa perlu dikaji secara cermat dengan mempertimbangkan banyak hal termasuk asas demokrasi dan proporsionalitas.

Hal itu disampaikan Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamudin merespon tuntutan Ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI.

Menurutnya, periodesasi masa jabatan dalam Pasal 39 Undang-undang Desa sudah cukup panjang dan lama jika dibandingkan dengan masa jabatan  kepala daerah dan presiden.

Dukung Perpanjangan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, MPR: Agar Pembangunan Desa Lebih Effektif

Di mana masa jabatan kepala desa ditetapkan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

"Kami sangat menghormati aspirasi dan keinginan para kepala desa tersebut. Desa dan Kepala desa harus diberikan hak istimewa sebagai entitas yang penting dalam menjaga nilai-nilai kebangsaan seperti gotong-royong dan kekeluargaan", ungkap Sultan pada Selasa malam (17/1/2023).

Pemerintah desa, kata Sultan, adalah perpanjangan tangan dan pintu gerbang negara bagi masyarakat. Namun, di era modern yang terus berubah secara cepat ini, tata kelola pemerintahan desa harus dilakukan penyesuaian secara demokratis , profesional dan proporsional.

"Dalam proses pembangunan desa yang terus mengalami pasang surut  di tengah insentif fiskal yang cukup besar, kami memandang perlu dilakukannya evaluasi berbasis kinerja kepada kepala desa. Hal ini diharapkan akan terwujudnya Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab yang pada akhirnya akan mendorong percepatan pembangunan desa," usulnya.

Oleh karena itu, kata Sultan, keinginan untuk menjabat selama 9 (sembilan ) tahun dalam setiap periode perlu dikaji secara cermat dan bijaksana.

"Desa harus menjadi role model pembangun demokrasi substansial bagi pemerintahan di semua tingkatan," tuturnya.

Diketahui, Ribuan kepala desa se- Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.

Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Perjuangkan Masa Jabatan Kades Jadi 9 Tahun, Gus Halim: Kades sebagai Ujung Tombak Pembangunan

Sentimen: positif (99.5%)