Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2023 : 10.53
Informasi Tambahan

Event: Ramadhan

Kab/Kota: bandung, Senayan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Rezky Aditya

Rezky Aditya

Video Mesum dengan Ketua DPRD PPU, Mahasiswi Malah Ditangkap Bareskrim Polri Terancam 6 Tahun Penjara

19 Jan 2023 : 10.53 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Video Mesum dengan Ketua DPRD PPU, Mahasiswi Malah Ditangkap Bareskrim Polri Terancam 6 Tahun Penjara

POJOKSATU.id, JAKARTA – Seorang mahasiswi berinisial FA, ditangkap dan jadi tersangka penyebaran video mesum yang diduga dilakuan dirinya dengan Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Syahruddin M Noor (SMN).

FA sebelumnya dilaporkan Syahruddin ke Dittidsiber Bareskrim Polri pada 10 Juni 2022 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, pada Rabu (18/1/2023) menyatatakan, laporan tersebut kemduian ditindaklanjuti pada tahap penyidikan pada 14 September 2022.

Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, FA ditangkap dan jadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik.


“Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan proses penyidikan berdasarkan LP nomor LP: B/270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Juni 2022. Dengan pelapor atas nama S dan terlapor atas nama FA,” ujar dia.

BACA: Viral Remaja Mesum di Teras Cihampelas Bandung, Ini yang akan Dilakukan Satpol PP

Saat ini, FA sudah ditangkap dan ditahan setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Terhadap tersangka FA telah dilakukan penangkapan dan penahanan oleh penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri,” kata dia.

Penyidik juga telah melengkapi berkas perkara dan akan mengirimkan ke Jaksa penuntut umum (JPU).

“Sampai dengan saat ini penyidik telah melengkapi berkas perkaranya dan akan mengirimkan ke jaksa penuntut umum,” sambungnya.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan atau Pasal 4 ayat (1) huruf a UU Nomor 4 Tahun 2008 Jo Pasal 55 KUHP.

BACA: Video Syur Mirip Artis Rezky Aditya Durasi 8 menit 2 Detik Bikin Geger, Mabes Polri Bilang Begini

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan.

Sementara, pengacara FA, Zainul Arifin menjelaskan, kasus ini bermula saat SMN mengajak kliennya berhubungan seksual di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.

Dalam pertemuan itu, FA dibujuk dan dijanjikan uang Rp1,5 juta untuk melakukan hubungan intim dengan SMN.

“Dengan terpaksa dan dorongan ekonomi untuk kebutuhan hidup membiayai orang tuanya dan juga kebutuhan biaya kuliahnya maka dengan berat hati, klien kami menyetujuinya,” kata Zainul dalam keterangannya.

FA kemudian dibawa Syahruddin ke sebuah hotel yang tak jauh dari mal tersebut. Di sana, Syahruddin meminta FA untuk masuk ke dalam kamar hotel.

BACA: Isi Video Kebaya Hijau Full Durasi 8 Menit 30 Detik, si Pria Bilang ‘Ngadep Sini, Buka’ dan Terjadilah

“Berselang beberapa menit terlapor masuk ke kamar hotel tersebut dan langsung mengajak klien kami untuk melakukan hubungan badan suami istri,” beber Zainul.

Setelahnya, FA langsung diberikan uang tunai sebesar Rp 1,5 juta oleh Syahruddin dan pergi meninggalkan hotel tersebut.

Tanpa sepengetahuan FA, sambung Zainul, beredar video mesum berdurasi 3 menit 55 detik di media sosial dan sempat membuat heboh di masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara Kaltim.

“(Video) Yang diduga melibatkan klien kami dengan terlapor yang sedang berada di kamar hotel dalam kondisi tanpa busana alias bugil,” jelasnya.

Zainul pun menyesalkan penetapan tersangka terhadap kliennya.

BACA: Download Video Kebaya Hijau Full Durasi 8 Menit 30 Detik, Ini Cara dan Link-nya Tanpa VPN, tapi Tidak Aman

Padahal, menurut dia, pelapor diduga kuat sebagai pelaku atau pemeran yang juga ada di video tersebut namun SMN tidak diproses hukum dan masih berkeliaran bebas.

“Padahal jelas klien kami tidak tahu-menahu atas beredarnya video tersebut dan klien kami adalah sebagai korban atas dugaan membuat video pornografi,” tutur dia. (disway)

Untuk konten menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News KLIK DI SINI.

Sentimen: negatif (99.9%)