Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2023 : 10.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bogor

Tokoh Terkait

Mahfud pastikan kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM berlanjut

19 Jan 2023 : 10.25 Views 3

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Mahfud pastikan kasus pemerkosaan di Kemenkop UKM berlanjut

Pemerintah menghormati vonis Pengadilan Negeri (PN) Kota Bogor yang mengabulkan permohonan praperadilan atas pencabutan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pemerkosaan di Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM). Praperadilan diajukan 3 dari 4 tersangka, yakni Zaka Pringga Arbi, Wahid Hasyim, dan Muhammad Fiqar.

"Kami melalui rapat koordinasi tadi menyatakan, menghormati vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Kota Bogor, red) atas gugatan praperadilan dari 4 tersangka pelaku," kata Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam keterangan videonya, Rabu (18/1).

Selain membuat SP3 berlaku kembali, hakim juga memutuskan surat penetapan tersangka atas nama para pemohon dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomro: SP.Sidik/813.a/RES 1.24/I/2020/Sat Reskrim tanggal 1 Januari 2020 tidak sah. Dengan demikian, status tersangka para pemerkosa yang menjadi pemohon diinyatakan gugur.

Meskipun demikian, Mahfud mengingatkan, vonis PN Bogor tersebut tidak memutus substansi perkara. Karenanya, Kementerian Koordinator (Kemenko) Polhukam mendorong kasus ini dilanjutkan.

"Praperadilan belum memutus pokok perkara, belum memutus substansi perkara. Sehingga, jika proses ini dilanjutkan kembali, maka tidak dapat dikatakan ne bis in idem karena pokok perkaranya, yaitu kejahatan sesuai dengan Pasal 286 KUHP, belum pernah disidangkan," urai Mahfud.

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada 6 Desember 2019. Kala itu, pegawai honorer Kemenkop UKM sekaligus korban, ND, diperkosa 4 rekan kerjanya saat dinas di Bogor. Satu pelaku lainnya adalah Nana.

Saat peristiwa terjadi, Zaka adalah CPNS, Wahid selaku PNS bagian kepegawaian, Fikar merupakan tenaga honorer, dan Nana pegawai alih daya. Keempatnya telah dicepat, sedangkan korban telah berhenti.

Keluarga korban lalu mengadukan kasus ini kepada kepolisian dan menjerat para pelaku dengan Pasal 286 KUHP, 20 Desember 2019. Keempat pelaku lantas ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 14 Februari 2020.

Sentimen: negatif (99.9%)