Sentimen
Negatif (100%)
19 Jan 2023 : 07.30
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Partai Terkait

JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR Minta : Ikuti Saja Proses Hukum, Ini Belum Selesai

19 Jan 2023 : 14.30 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

JPU Tuntut Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup, Komisi III DPR Minta : Ikuti Saja Proses Hukum, Ini Belum Selesai

POJOKSATU.id, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Wihadi Wiyanto meminta semua pihak untuk dapat menghormati tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Ini memang baru tuntutan dan kita belum tau juga tentang keputusan hakim. Karena saya kira Jaksa juga ada alasannya menuntut seumur hidup,” kata Wihadi dalam keterangannya diterima Pojoksatu.id, Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Karena itu, Politikus Partai Gerindra ini meminta agar semua pihak dapat bersabar untuk dapat mengikuti setiap proses-proses hukum yang sedang berjalan pada kasus Ferdy Sambo.

“kita, ikut saja proses hukum dan ini belum selesai serta vonisnya belum ada saya kira masih ada proses-proses berikutnya yang kita tunggu,”tutur Legislator dapil Jatim IX ini.


Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dihukum penjara seumur hidup terkait dugaan kasus pembunuhan Brigadir Joshua.

Mantan Kadiv Propam Polri itu dinilai jaksa melanggar pasal berlapis tentang pembunuhan berencana dan ITE.

Jaksa Rudy Irmawan meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa Ferdy Sambo.

BACA ” Ini 3 Sikap Ferdy Sambo yang Buat Jaksa ‘Kesal’ di Persidangan, Berujung Tuntutan Seumur Hidup

Pertama menyatakan Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Yaitu pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya, melanggar Pasal 49 juncto UU Nmor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE,” kata jaksa di persidangan, Selasa.

Dalam pasal tentang ITE itu, Jaksa men-juncto-kan Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua pertama primer.

Alhasil, Jaksa meminta hakim memutuskan pidana seumur hidup terhadap Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup. Membebaskan biaya perkara kepada negara,” ucap Jaksa. (Mufit/Pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)