Sentimen
Negatif (99%)
19 Jan 2023 : 05.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga, Magelang

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

19 Jan 2023 : 05.07
Ferdy Sambo Hadapi Sidang Tuntutan Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 17 Januari 2023.

Berdasarkan penelusuran Pikiran-Rakyat.com dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Sambo akan menjalani sidang tuntutan sekira pukul 09.30 WIB di Ruang Sidang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH.

"Selasa, 17 Januari 2023 agenda sidang untuk tuntutan pukul 09.30 sampai dengan selesai," sebagaimana dikutip dalam situs SIPP tersebut.

Dalam perkara ini Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Tagihan BPJS Kesehatan Dikirim via WhatsApp? Simak Faktanya

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan isterinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf.

Dalam dakwaan, Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Sambo memerintahkan penembakan tersebut lantaran marah kepada Brigadir J terkait peristiwa pelecehan terhadap istrinya Putri Candrawathi di Magelang, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Calm Down – Selena Gomez feat Rema dan Fakta di Baliknya

Adapun eksekusi penembakan terhadap Brigadir J dilakukan di Rumah Dinas Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas perbuatannya Ferdy Sambo bersama, Putri, Richard, Ricky, dan Kuat didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***

Sentimen: negatif (99.7%)