Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya, Sampang, Pulogebang
Kasus: korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Adhy Karyono
Sahat Tua Simanjuntak
Bukan Dokumen Gubernur dan Wagub Jatim, Khofifah Sebut Flashdisk di Ruang Sekda yang Dibawa KPK
Suara.com Jenis Media: News
Suara.com - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengonfirmasi bahwa tidak ada dokumen milik gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur yang dibawa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya pada Rabu malam (21/12/2022).
Meski tidak ada dokumen gubernur dan wagub yang dibawa, Khofifah menjelaskan jika ada flashdisk dari ruang Sekda yang dibawa KPK.
"Yang terkonfirmasi di ruang gubernur tidak ada dokumen yang dibawa, di ruang wagub tidak ada dokumen yang dibawa. Di ruang sekda ada 'flashdisk' yang dibawa. Posisinya seperti itu," kata Khofifah di Mapolda Jatim, di Surabaya, Kamis (22/12/2022).
Khofifah menegaskan bahwa dirinya dan Wakil Gubernur Jatim Emil Dardak serta Sekda Provinsi Jatim Adhy Karyono menghormati dan mendukung proses yang dilakukan KPK.
Baca Juga: KPK Sebut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah Pulogebang Rugikan Negara Ratusan Miliar
"Kami semua jajaran Pemprov Jatim siap untuk membantu mendukung data jika dibutuhkan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, penyidik KPK membawa tiga koper hitam dan melakukan penggeledahan di Kantor Gubernur Jatim yang berlokasi di Jalan Pahlawan pada Rabu.
Penggeledahan itu diduga buntut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
Sahat ditangkap bersama tiga orang lain. Mereka ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah kelompok masyarakat yang dialirkan melalui APBD Jatim.
Sahat juga diduga menerima uang sekitar Rp5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas).
Baca Juga: Gerindra Benarkan Ruang Kerja M Taufik Digeledah KPK: Ruangannya Sudah Kosong Sejak Dia Mundur
KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan dalam pengelolaan dana hibah di Provinsi Jawa Timur tersebut. Dua tersangka selaku penerima ialah STPS dan Rusdi (RS) selaku staf ahli STPS.
Sementara dua tersangka lain selaku pemberi suap, yaitu Kepala Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng. [ANTARA]
Sentimen: positif (93.8%)