MK Tunda Sidang Proporsional Terbuka, Pengamat: Cukup Membuang-buang Waktu
Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang perkara Nomor 114 Tahun 2022 terkait gugatan sistem proporsional terbuka di Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Setelah dibuka, sidang langsung ditunda.
"Sidang untuk hari ini ditunda," kata Ketua MK Anwar Usman, Selasa, 17 Januari 2023.
Baca juga: Kominfo Blokir 7 Situs dan 5 Grup Facebook Jual Beli Organ Tubuh
Penundaan sidang dikarenakan pihak DPR ingin menghadiri sidang secara luring. Sebab, seluruh pihak yang bersidang hari ini dilakukan secara daring.
Menanggapi itu, Peneliti Senior Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Firman Noor, menyebut adanya penundaan sidang gugatan sistem proporsional terbuka cukup membuang-buang waktu.
Khususnya terhadap para bakal calon legislatif (caleg) yang sudah turun ke lapangan.
"Saya kira secara umum tidak akan menganggu jadwal pemilu. Karena ini hanya switch saja," ujar Firman kepada Media Indonesia, Selasa (17/1).
"Hanya saja ini akan membuat langkah-langkah yang telah dibuat oleh Caleg jadi mubazir," tambahnya.
Intinya, kata Firman, penundaan sidang sistem proporsional terbuka ini tak terlalu berdampak besar bagi persiapan pemilu namun berdampak terhadap bacaleg.
Terkait DPR yang mendadak minta jadwal sidang diubah dan format sidang dari daring menjadi luring, Firman menilai hal itu untuk menunjukkan posisi agar lebih meyakinkan dalam sidang.
"Saya kira itu hanya teknis, lebih fleksibel di tengah kesibukan (anggota DPR)," tandasnya. (OL-6)
Sentimen: netral (95.5%)