Sentimen
Positif (33%)
19 Jan 2023 : 00.43

Kejaksaan Dampingi Pemda Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

19 Jan 2023 : 00.43 Views 2

Mediaindonesia.com Mediaindonesia.com Jenis Media: Nasional

Kejaksaan Dampingi Pemda Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

KEJAKSAAN Republik Indonesia bertanggung jawab membantu pemerintah untuk mendongkrak pertumbuhan ekonomi. Salah satu caranya dengan mendampingi pemerintah daerah (pemda) dalam memberikan masukan guna kemudahan investasi daerah. Tugas itu melekat pada kejaksaan selain sebagai penegak hukum.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin saat memberikan pengarahan dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kepala Daerah dan Forkopimda Tahun 2023. Menurut Jaksa Agung, pendampingan hukum yang diberikan pihaknya baru dapat dilaksanakan setelah menerima permohonan dari pemda.

Baca juga: MK Tunda Sidang Proporsional Terbuka, Pengamat: Cukup Membuang-buang Waktu

"Karena kejaksaan tidak dapat melakukan pendampingan hukum tanpa adanya permohonan terlebih dahulu dari pemerintah daerah," jelas Jaksa Agung, Selasa (17/1).

Oleh karena itu, Burhanuddin mengimbau pemda yang belum mengajukan permohonanan pendampingan hukum untuk berperan aktif mengajukan permohonan tersebut ke jajaran kejaksaan di daerah. Ia berpendapat, sinergitas antara kejaksaan dan pemda menjadi kunci keberhasilan dalam mewujudkan pertumbuhan konomi dan pengendalian inflasi.

Pada 5 September 2022, Jaksa Agung telah menerbitkan surat guna mewujudkan peran aktif kejaksaan mewujudkan pertumbuhan ekonomi dan pengendalian inflasi. Melalui Surat Nomor 159/A/SUJA/09/2022 itu, Jaksa Agung menginstruksikan jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) untuk melakukan koordinasi dengan pemda, baik di level provinsi maupun kabupaten/kota, dalam pendampingan penggunaan belanja tidak terduga.

"Membentuk tim pendampingan hukum melalui Bidang Datun guna mengakselerasi penggunaan belanja tidak terduga dalamr angka pengendalian inflasi di daerah," sambung Burhanuddin. (OL-6)

Sentimen: positif (33.3%)